Praktik Penerapan Anti SLAPP di Indonesia
Praktik penerapan Anti SLAPP di Indonesia dalam mendukung masyarakat dan aktivis dalam menyuarakan HAM dan kelestarian lingkungan hidup

Penasihathukum.com – Anti SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation merupakan instrumen penting guna melindungi partisipasi publik atau masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) dan kelestarian lingkungan hidup. Seperti apa praktik penerapan Anti SLAPP di Indonesia.
Sebelum membahas praktik penerapan Anti SLAPP di Indonesia, perlu ditegaskan kembali jikan konsep hukum ini memiliki tujuan melindungi masyarakat yang berjuang demi kepentingan publik.
Anti SLAPP juga bertujuan mencegah pihak-pihak berkepentingan yang menyalahgunakan hukum sebagai alat untuk membungkam kritik masyarakat. Berikut ini Penasihathukum.com akan membahas tentang praktik penerapan Anti SLAPP di Indonesia.
Landasan Hukum
Di Indonesia, Anti SLAPP sudah diakui menjadi instrumen penting untuk melindungi partisipasi publik demi kepentingan umum. Meskipun belum ada undang-undang (UU) khusus Anti-SLAPP, tetapi terdapat aturan yang bisa menjadi dasar hukum yaitu:
Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
UU ini melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari tuntutan pidana maupun perdata.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Perkara Hidup.
Aturan tersebut memperjelas mekanisme Anti-SLAPP dalam penanganan perkara lingkungan hidup.
Putusan Mahkamah Agung: Beberapa putusan Mahkamah Agung juga telah menerapkan prinsip-prinsip Anti-SLAPP dalam beberapa perkara yang melibatkan aktivis lingkungan.
Contoh Praktik Penerapan Anti SLAPP di Indonesia
Ada beberapa contoh penerapan Anti SLAPP di Indonesia, terbaru adalah kasus Aktivis lingkungan Karimunjawa, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Ia divonis penjara selama tujuh bulan terkait pelanggaran UU ITE. Ia diputus bebas usai Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan banding yang diajukan.
Dalam putusan Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG menyatakan jika Daniel Frits terbukti melakukan pelanggaran seperti yang didakwa penuntut umum, tetapi ia terbukti merupakan seorang pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Putusan itu juga menyebutkan jika Daniel Frits terlepas dari segala tuntutan hukum, serta mendapatkan hak untuk pemulihan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.