PHK Sepihak, Apakah Diperbolehkan Menurut Hukum?

PHK sepihak merupakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan tanpa persetujuan dari karyawan terkait. Dalam banyak kasus, tindakan ini dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial karena tidak melibatkan karyawan dalam proses pengambilan keputusan.

PHK Sepihak, Apakah Diperbolehkan Menurut Hukum?
PHK (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pemutusan yang terjadi tanpa adanya persetujuan sepihak dari karyawan terkait. Apakah PHK sepihak diperbolehkan menurut hukum.

PHK sepihak berarti perusahaan memutuskan mengakhiri hubungan kerja tanpa melibatkan karyawan atau tidak  memberikan akses kepada karyawan untuk memberikan masukan atau persetujuan terhadap keputusan ini. Apakah PHK sepihak diperbolehkan menurut hukum yang berlaku? Dalam banyak kasus, PHK sepihak bisa menimbulkan masalah hukum dan sosial.

Dalam pembahasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas dan menjawab pertanyaan terkait apakah PHK sepihak diperbolehkan menurut hukum? Terlebih dalam banyak kasus, PHK dilakukan tidak sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

PHK sepihak  bisa saja terjadi karena alasan-alasan tertentu. Namun, dalam beberapa yurisdiksi, aturan dan regulasi mengatur bagaimana proses PHK bisa dilakukan dan hak-hak yang dimiliki karyawan dalam situasi tersebut.

Pada dasarnya, PHK hanya bisa dilakukan jika perusahaan telah memberitahukan terlebih dulu kepada karyawan dan karyawan memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

Regulasi mengenai PHK juga telah dijelaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU ini, disebutkan jika perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak, dan harus melalui perundingan terlebih dahulu.

Dalam Pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa ketika perundingan tidak mencapai kesepakatan, perusahaan hanya bisa melakukan PHK setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.

Dalam pasal 155 ayat 1 disebutkan, apabila perusahaan melakukan PHK karyawan tanpa penetapan tersebut, maka PHK batal di mata hukum, dan perusahaan wajib mempkerjakan kembali karyawannya.

Kemudian, penyelesaian perkara PHK sepihak juga dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam pasal 5, disebutkan jika perundingan atau mediasi tidak mencapai kata sepakat, maka karyawan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Jika telah ada kesepakatan terkait PHK oleh perusahaan dan karyawan dari musyawarah, maka harus didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri dan kedua belah pihak melakukan perjanjian bersama.

Dengan demikian, seorang karyawan bisa melakukan perundingan untuk membuat kesepakatan apakah menyepakati uang pesangon atau minta dipekerjakan kembali.

Korban PHK sepihak tanpa ada alasan memiliki kewajiban dan hak yang harus diperjuangkan. Perusahaan juga tidak dapat semena-mena melakukan PHK.