KTP Disalahgunakan Orang Lain untuk Pinjol? Ini Jerat Hukum yang Menanti

KTP, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, merupakan data pribadi yang dilindungi.

KTP Disalahgunakan Orang Lain untuk Pinjol? Ini Jerat Hukum yang Menanti
KTP (sumber: disdukcapil.mubakab.go.id)

Penasihathukum.com - Kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh orang terdekat sekalipun. Tak jarang KTP yang merupakan identitas diri menjadi sasaran empuk dan bisa disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online (pinjol) atau pinjaman lain. Lalu, apakah ada jerat hukum bagi pelaku penyalahgunaan KTP orang lain?

Apa yang harus dilakukan ketika foto KTP atau KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjol atau pinjaman lain?

Berikut ini, Penasihathukum.com akan memberikan gambaran tentang penyalahgunaan KTP orang lain, atau hukum ketika KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjol atau pinjaman lainnya.

Pada dasarnya KTP-el  atau bahkan hanya foto KTP saja merupakan dokumen elektronik dan termasuk data pribadi.

Penyalahgunaan KTP oleh orang orang lain untuk digunakan dalam pinjol atau pinjaman lain juga termasuk dalam pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yaitu:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

UU ITE dan perubahannya sendiri mengartikan transmisi sebagai pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik

Lebih lanjut, jika transmisi KTP tersebut disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sanksi tersebut dapat lebih berat, jika korban  dirugikan atas perbuatan orang lain yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Pelaku penyalahgunaan KTP orang lain untuk pinjol juga bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat.

Penyalahgunaan KTP untuk pinjol yang dilakukan oleh orang lain juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Data pribadi (PDP) yaitu:

Pasal 65 ayat (1) UU PDP 

Pasal ini menyebutkan jika, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 65 ayat (3) UU PDP

Pasal ini menyebutkan jika setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.