Denda hingga Penjara: Kecelakaan Lalu Lintas Pasal Berapa?

Terdapat hukum yang mengatur kecelakaan lalu lintas, mulai denda hingga penjara. Kecelakaan Lalu Lintas Pasal Berapa?

Denda hingga Penjara: Kecelakaan Lalu Lintas Pasal Berapa?
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi yang melibatkan pengendara sepeda motor dengan pengguna jalan yang lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. Terkait regulasi, kecelakaan lalu lintas pasal berapa?

Untuk menjawab tentang regulasi kecelakaan lalu lintas pasal berapa, perlu diketahui jika kecelakaan lalu lintas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU LLAJ tersebut, kecelakaan lalu lintas pasal berapa diatur dalam Pasal 229 UU LLAJ. Dalam pasal ini, kecelakaan dibagi menjadi beberapa kategori yaitu kecelakaan ringan, sedang, dan berat.

UU LLAJ

Dalam UU ini dijelaskan jika kecelakaan lalu lintas ringan adalah kecelakaan yang menyebabkan kendaraan dan atau barang mengalami kerusakan. 

Kecelakaan sedang adalah kejadian yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang. Luka ringan yang dimaksud adalah luka yang dialami korban akibat kecelakaan tetapi tidak memerlukan rawat inap.

Lalu kecelakaan berat adalah kecelakaan lalu lintas yang membuat korban meninggal dunia atau luka berat. Luka berat yang dimaksud adalah luka yang membuat korban sakit dan tidak mempunyai harapan sembuh, atau menimbulkan bahaya maut, tidak mampu bekerja lagi, kehilangan salah satu panca indra, cacat berat atau lumpuh, terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih, keguguran, hingga luka yang memerlukan perawatan di rumah sakit selama lebih dari 30 hari.

Selain sanksi pidana yang diatur dalam hukum pidana, korban kecelakaan juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata sesuai dengan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Pasal tersebut menyatakan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pemilik barang, dan/atau pihak ketiga akibat kelalaian pengemudi. 

Artinya, korban kecelakaan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami karena kesalahan pengemudi atau pemilik kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Pada intinya, pengemudi kendaraan bermotor yang bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan kendaraan, luka korban, baik luka ringan maupun luka berat, atau kematian akan dihadapi dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kelalaian pengemudi kendaraan bermotor dan mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta.

Selanjutnya, jika kecelakaan tersebut menyebabkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, hukumannya bisa mencapai maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 juta.

Jika korban mengalami luka berat akibat kecelakaan, hukumannya dapat mencapai maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Dan jika kecelakaan tersebut menyebabkan kematian seseorang, pelaku dapat dihukum dengan maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

KUHPerdata

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, seseorang bisa dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dimana disebutkan bahwa peristiwa kecelakaan dapat mengakibatkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil kepada korban.

Sehingga, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan dan mengakibatkan kerugian kepada orang lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum perdata. 

Pertanggungjawaban atas kerugian tersebut, baik secara materiil maupun immateriil, juga diatur secara umum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain akan mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.