Punya Utang di Bank, Apakah Anak Menanggung Utang Orang Tua secara Hukum?
Apakah anak menanggung utang orang tua secara hukum, jawabannya adalah tidak kecuali jika anak telah menyetujui sebagai penanggungjawab
Penasihathukum.com – Mungkin menjadi sebuah pertanyaan apabila orang tua memiliki utang dan kemudian terjadi suatu permasalahan yang membuat orang tua tidak bisa membayar utang, apakah anak menanggung hutang orang tua secara hukum?
Penting untuk mengetahui apakah anak menanggung hutang orang tua secara hukum, agar bisa mengambil langkah yang tepat jika dihadapkan pada persoalan tersebut.
Pada artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang tanggung jawab anak atas utang orang tua di bank secara hukum di Indonesia, agar anak mengetahui tanggung jawab anak atas utang orang tua.
Pada prinsipnya, bank tidak dapat menuntut anak untuk membayar utang orang tua. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana setiap orang bertanggung jawab atas utangnya sendiri. Namun, ada beberapa kondisi di mana anak dapat bertanggung jawab atas utang orang tua.
Anak Menjadi Penanggung Utang Orang Tua
Jika anak setuju untuk menjadi penanggung utang orang tua, maka situasinya berubah. Menjadi penanggung berarti anak setuju mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban orang tua jika orang tua tidak mampu melunasi utangnya.
Ini diatur dalam Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa penanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.
Tanggung Jawab Anak sebagai Penanggung
Apabila anak telah setuju menjadi penanggung, maka bank berhak menagih pelunasan utang kepada anak.
Sebaliknya, jika anak bukanlah penanggung, maka orang tua yang bertanggung jawab untuk melunasi utangnya. Dalam situasi ini, anak tidak berkewajiban membayar utang orang tua.
Langkah yang Harus Dilakukan Anak
Jika anak bukan penanggung utang, anak harus menyampaikan kepada pihak bank bahwa utang tersebut bukanlah tanggung jawabnya. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Menghubungi Pihak Bank: Sampaikan kepada bank bahwa utang tersebut adalah utang orang tua dan bukan tanggung jawab anak.
- Membantu Orang Tua: Anak dapat membantu orang tua dengan menghubungi bagian kredit bank untuk mendiskusikan penyelesaian tunggakan utang.
- Mendapatkan Bantuan Hukum: Anak dapat meminta bantuan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau menggunakan layanan mediasi perbankan yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk penyelesaian utang tersebut.
Dengan demikian, anak memiliki hak untuk menolak membayar utang orang tua kecuali jika secara sah telah setuju untuk menjadi penanggung. Sebagai langkah proaktif, anak dapat membantu mencari solusi terbaik bagi orang tua tanpa harus mengorbankan hak dan kewajibannya sendiri.