Lindungi Pasangan Suami Istri, Apa Saja Isi dari Perjanjian Pranikah?
Ada banyak ragam dalam isi dari perjanjian pranikah. Pada umumnya, tujuan dari perjanjian pranikah adalah untuk melindungi pasangan suami istri dalam membina rumah tangga.
Penasihathukum.com - Perjanjian pranikah menjadi pembicaraan khususnya di dunia maya saat ini. Banyak yang beranggapan, perjanjian pranikah adalah tabu dan egois, padahal tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk melindungi pasangan suami istri apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebenarnya, apa saja isi dari perjanjian pranikah?
Sebelum membahas tentang isi dari perjanjian pranikah, perlu diketahui definisi dari perjanjian itu sendiri. Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement merupakan perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami istri sebelum pernikahan berlangsung guna mengatur akibat-akibat perkawinan terkait harta kekayaan.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang perjanjian pranikah secara hukum dan apa saja isi dari perjanjian pranikah.
Aturan Perjanjian Pranikah
Pembuatan perjanjian pranikah diatur dalam KUH Perdata dan Undang-undang (UU) Perkawinan. Pada Pasal 139 KUH Perdata, dijelaskan jika calon pasangan suami istri bisa menyimpang dari aturan UU terkait harta bersama, asalkan tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan beberapa ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 35 UU Perkawinan, dijelaskan juga aturan tentang harta bersama yang bisa dikesampingkan. Pertama, harta bersama atau harta benda yang didapatkan selama perkawinan.
Kedua, harta bawaan dari masing-masing pihak yang didapat oleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (dalam sebuah perjanjian).
Perjanjian pranikah hanyalah opsional alias tidak wajib jika pasangan tidak menghendaki.
Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?
Isi dari perjanjian pranikah bermacam-macam, seperti pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak jika terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama menikah, serta kesepakatan bersama yang perlu dituliskan.
Beberpa pertimbanan dalam pembuatan perjanjian pranikah yaitu
Ada empat aspek yang harus dipertimbangkan dalam pembuatan perjanjian pra-nikah:
- Transparansi
Kedua belah pihak harus jujur dan terbuka mengenai detail keuangan mereka, mulai dari sebelum pernikahan hingga masa depan. Ini termasuk menyebutkan harta bawaan masing-masing dan potensi peningkatan harta bersama selama pernikahan. Utang juga perlu dibahas, termasuk tanggung jawab siapa yang akan mengelola utang tersebut. Keterbukaan diperlukan agar tidak ada ketidakadilan di kemudian hari.
- Kesepakatan Sukarela
Isi perjanjian dan segala hal terkait harus disetujui dan ditandatangani secara sukarela oleh kedua belah pihak, tanpa adanya tekanan. Jika dibuat di bawah tekanan, perjanjian tersebut berisiko untuk dinyatakan tidak berlaku.
- Konsultasi dengan Pihak yang Objektif
Disarankan untuk mencari bantuan dari pihak berwenang yang dapat memberikan nasihat objektif dan memiliki reputasi baik, sehingga perjanjian yang dibuat dapat adil bagi kedua belah pihak.
- Legalitas Notaris
Sebaiknya perjanjian pra-nikah tidak hanya dibuat secara informal, tetapi juga disahkan oleh seorang notaris. Setelah disepakati, perjanjian tersebut harus didaftarkan atau disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan catatan sipil.
Demikian penjelasan tentang isi dari perjanjian pranikah Konsultasikan masalah hukum Anda dengan advokat Penasihathukum.com dengan menghubungi WhatsApp +6281568484819 atau email penasihat99@gmail.com.