Tidak Boleh Sembarang, Simak Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Aturan yang Berlaku

Untuk mengangkat seorang anak, ada syarat adopsi anak berdasarkan aturan yang berlaku yang harus dipenuhi

Tidak Boleh Sembarang, Simak Syarat Adopsi Anak Berdasarkan Aturan yang Berlaku
Ilustrasi anak dan orang tua (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Adopsi anak adalah proses yang tidak bisa dilakukan sembarangan, karena proses ini merupakan pengalihan tanggung jawab dan hak hukum sebagai orang tua dari anak yang bukan anak biologis mereka. Seperti apa syarat adopsi anak berdasarkan aturan yang berlaku?

Setiap negara memiliki peraturan tersendiri mengenai syarat adopsi anak. Hal ini bertujuan untuk memastikan jika adopsi dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak-anak.

Berikut ini Penasihathukum.com akan mengulas tentang syarat adopsi anak berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia.

Aturan Adopsi Anak

Dalam perundang-undangan, adopsi dikenal dengan istilah pengangkatan anak, yang diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal tersebut menjelaskan jika anak angkat atau anak adopsi merupakan anak yang haknya dialihkan tanggung jawab dari orang tua atau wali atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak kepada orang tua angkat yang didasarkan pada putusan atau penetapan pengadilan.

Selain itu, dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU Nomor 25 Tahun 2014 juga menjelaskan jika pengangkatan anak hanya bisa dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat, dan ketentuan undang-undang.

Pengangkatan anak bukan berarti memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandung.

Syarat Adopsi Anak

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengadopsi anak, baik anak itu sendiri maupun orang tua yang akan mengangkat anak.

Syarat untuk Anak

  1. Berusia di bawah 18 tahun
  2. Anak terlantar atau ditelantarkan
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak
  4. Perlu perlindungan khusus

Syarat Calon Orang Tua Angka

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berusia 30 - 55 tahun.
  3. Mempunyai agama yang sama dengan agama anak yang akan diangkat.
  4. Berkelakuan baik, tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan.
  5. Telah menikah paling singkat 5 tahun.
  6. Bukan pasangan sejenis.
  7. Tidak mempunyai anak, atau hanya punya satu anak.
  8. Mampu secara ekonomi dan sosial.
  9. Memiliki persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak.
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.
  13. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Demikian syarat adopsi anak yang berlaku berdasarkan peraturan di Indonesia.

Konsultasikan masalah hukum Anda dengan advokat Penasihathukum.com dengan menghubungi WhatsApp +6281568484819 atau email penasihat99@gmail.com.