Apakah Saksi Boleh Tidak Hadir dalam Persidangan?
Apakah saksi boleh tidak hadir dalam persidangan? Saksi berperan penting dalam proses persidangan karena bisa menjadi alat bukti dan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.

Penasihathukum.com – Dalam suatu proses peradilan saksi menjadi bagian penting untuk memutus suatu perkara. Pertanyaan apakah saksi boleh tidak hadir dalam persidangan tentu muncul, terlebih bagi orang yang menerima panggilan sebagai saksi di pengadilan.
Penting untuk mengetahui apakah saksi boleh tidak hadir dalam persidangan, sehingga seseorang bisa memutuskan dengan bijak apakah memutuskan untuk hadir dan membantu tegaknya keadilan atau menerima konsekuensi yang bisa saja menimpanya.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas dan menjawab pertanyaan apakah saksi boleh tidak hadir dalam persidangan.
Kewajiban Saksi
Saksi berperan penting dalam proses persidangan karena bisa menjadi alat bukti dan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.
Oleh karena itu, saksi wajib menghadiri persidangan ketika dipanggil oleh penegak hukum seperti penyidik, penuntut hukum, atau hakim.
Saksi juga berkewajiban untuk memberikan pernyataan atau keterangan yang benar sesuai dengan apa yang ia lihat, dengar, atau rasakan terkait perkara yang sedang diadili, tidak hanya berdasarkan dugaan atau spekulasi saja.
Saksi Harus Menyampaikan Kebenaran
Menjadi saksi bukanlah tanggung jawab yang ringan, tetapi selama saksi menjalani prosedur hukum yang baik dan kooperatif maka ia akan membantu penegak hukum dalam mengungkap kebenaran suatu perkara dan tersangka akan mendapatkan hukuman yang sesuai.
Saksi tidak boleh berbohong atau memberikan keterangan palsu. Apabila terbukti dilakukan maka berdasarkan Pasal 242 KUHP, saksi bisa dipidana penjara maksimal tujuh tahun.
Apabila keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa atau tersangka, maka yang bersalah bisa dipidana dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
Konsekuensi bagi Saksi yang Tidak Hadir dalam Persidangan
Dalam Pasal 224 KUHP, dijelaskan jika saksi bisa mendapatkan hukuman pidana apabila terbukti menolak menjadi saksi mengenai suatu perkara yang melibatkan dirinya.
Jika saksi secara sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi maka ia bisa diancam pidana dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan. Dalam perkara lain, saksi bisa diancam pidana maksimal enam bulan.