Sengketa Pemilu Diselesaikan oleh MK, Bagaimana Ketentuannya dalam Undang-undang
Dalam undang-undang, sengketa pemilu diselesaikan oleh MK atau Mahkamah Konstitusi
Penasihathukum.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemenang pilpres 2024 melalui Keputusan KPU 360/2024 yang menetapkan pemenang pilpres 2024 yaitu pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran. Namun, hasil tersebut menimbulkan sengketa pemilu. Berdasarkan undang-undang (UU) yang berlaku, sengketa pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa pemilu diselesaikan oleh MK, diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU MK, dimana dijelaskan jika MK memiliki kewenangan dalam mengadili beberapa putusan termasuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang sengketa pemilu diselesaikan oleh MK, dan seperti apa ketentuannya dalam undang-undang.
Selain memutus perselisihan terkait hasil pemilu, MK juga berwenang dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, serta memutus pembubaran partai politik.
Proses Pengajuan keberatan Hasil Pemilu
Dalam UU Pemilu disebutkan jika terjadi perselisihan terkait hasil pemilu presiden dan wakil presiden, maka dapat diajukan keberatan ke MK. Hal ini diatur dalam Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan proses penyelesaian perselisihan hasil pilpres yaitu:
- Peserta pilpres 2024 bisa mengajukan keberatan terkait penetapan suara hasil pemilu kepada MK, selambat-lambatnya 3 hari setelah ditetapkan oleh KPU.
- Keberatan tersebut hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengarui penuntuan terpilihannya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pilpres.
- Sengketa pemilu diputus oleh MK paling lama 14 hari sejak permohonan keberatan diajukan ke MK.
- Putusan MK wajib ditindaklanjuti KPU.
- MK menyampaikan putusan kepada MPR, Presiden, KPU, paslon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.