Syarat Wakaf dan Ketentuannya dalam Undang-undang
Syarat wakaf dan ketentuannya dalam undang-undang harus dipenuhi agar sah dan tidak terjadi perselisihan di masa depan
Penasihathukum.com - Bagi umat Islam, wakaf merupakan salah satu ibadah untuk semakin mendekatkan diri dengan Allah SWT. Wakaf juga dikategorikan sebagai amal jariyah, dimana manfaat dari wakaf akan menjadi amal yang terus mengalir kepada pemberi wakaf bahkan setelah meninggal dunia. Namun, terdapat syarat wakaf yang harus dipenuhi agar dapat dianggap sah dalam undang-undang (UU).
Wakaf adalah tindakan menyerahkan harta benda miliknya kepada penjaga wakaf (nadzir) atau badan pengelola wakaf, yang kemudian dimanfaatkan untuk keperluan syariat Islam. Apa saja syarat wakaf dan bagaimana ketentuannya dalam UU di Indonesia?
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang syarat wakaf dan ketentuannya yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk berwakaf, agar tidak terjadi perselisihan di masa depan.
Syarat Wakaf
Syarat wakaf diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Dalam ketentuan tersebut, ada enam syarat wakaf yang harus terpenuhi agar wakaf dapat dianggap sah.
- Ada orang yang mewakafkan harta (wakif)
- Ada orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan harta yang diwakafkan (nazhir).
- Ada harta benda yang diwakafkan.
- Ada ikrar wakaf untuk mewakafkan sebagian harta benda demi kepentingan khalayak.
- Ada peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
- Ada jangka waktu wakaf.
Bukan tidak mungkin, di masa depan terjadi perselisihan wakaf, seperti perselisihan dengan ahli waris yang tidak mengetahui terkait adanya ikrar wakaf yang dilakukan oleh orang tuanya.
Oleh karena itu, wakif sangat dianjurkan untuk mengurus sertifikat wakaf. Kemudian, wakif atau nazhir juga harus melaporkan pengurusan harta wakaf, apalagi jika harta yang diwakafkan adalah tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar tanah bisa diakui negara sebagai tanah wakaf.
Demikian penjelasan tentang syarat sah wakaf. Agar tidak menimbulkan sengketa di masa depan, pastikan wakaf dilakukan secara tepat.
Apabila terjadi permasalahan atau perselisihan terkait wakaf, konsultasikan permasalahan Anda dengan Penasihathukum.com melalui WhatsApp +6281568484819. untuk mendapatkan saran dan masukan dari ahlinya.