Sudah Diwakafkan, Apakah Tanah Wakaf Bisa Diminta Kembali oleh Ahli Waris?
Apakah tanah wakaf bisa diminta kembali oleh ahli waris? Pada dasarnya tanah wakaf tidak dapat ditarik kembali melainkan...

Penasihathukum.com - Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang seseorang atau kelompok memberikan tanahnya untuk tujuan amal ibadah, seperti tanah kosong, lahan pertanian, bangunan, hingga properti komersial. Jika pemberi wakaf telah meninggal dunia, apakah tanah wakaf bisa diminta kembali oleh ahli waris?
Pertanyaan apakah tanah wakaf bisa diminta kembali oleh ahli waris, tentu muncul karena tidak sedikit kejadian dimana ahli waris meminta kembali tanah yang telah diwakafkan oleh orang tuanya.
Padahal, tanah yang telah diwakafkan hak miliknya telah berpindah menjadi hak milik Allah atau hak milik umum, bukan lagi hak milik orang yang mewakafkan atau ahli waris dari orang yang mewakafkan. Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas pertanyaaan apakah tanah wakaf bisa diminta kembali oleh ahli waris, dari sudut pandang hukum.
Apa itu Wakaf?
Wakaf berasal dari bahasa Arab ‘waqf’ yang berarti berdiri, berhenti. Wakaf merupakan penyerahan hak milik dari benda yang tahan lama kepada penjaga wakaf (nadzir) atau suatu badan pengelola, dengan ketentuan manfaat dari apa yang telah diwakafkan dimanfaatkan untuk hal-hal sesuai dengan syariat Islam.
Dalam undang-undang (UU), wakaf diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan perubahannya.
Dalam UU Wakaf, wakaf adalah benda atau barang yang bisa diwakafkan yaitu benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual hak sewa, dan lain-lain.
Wakaf diperuntukkan agar bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat, seperti sarana dan kegiatan ibadah, pendidikan dan kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa, peningkatan ekonomi umat, dan kesejahteraan umum lainnya.
Apakah Wakaf Bisa Diminta Kembali?
Pada Pasal 3 UU Wakaf telah dijelaskan jika apa yang telah diwakafkan tidak bisa dibatalkan, sehingga harta yang telah diwakafkan tidak boleh menjadi jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan,ditukarkan, dan dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka pelaku bisa diancam dengan Pasal 67 UU Wakaf. Pasal ini menegaskan pelanggar bisa diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun, dan atau denda maksimal Rp500 juta.
Ancaman tersebut berlaku untuk wakaf yang telah sah dan memenuhi unsur dan syarat wakaf. Apabila wakaf adalah tidak sah, maka bisa terjadi pembatalan wakaf.
Suatu wakaf tidak bisa dianggap sah apabila dilakukan dengan ancaman atau paksaan, dan harta yang diwakafkan bukan milik sendiri.
Sengketa Wakaf
Dalam UU Wakaf juga dijelaskan penyelesaian perselisihan terkait dengan wakaf. Upaya yang bisa dilakukan adalah musyawarah, mediasi, hingga arbitrase atau pengadilan.
Demikian penjelasan tentang wakaf yang diambil kembali. Secara hukum, apa yang telah diwakafkan tidak bisa ditarik lagi kecuali jika harta benda yang diwakafkan mengandung unsur-unsur tidak sahnya wakaf.
Dapatkan saran terbaik mengenai permasalahan hukum Anda tentang wakaf melalui Penasihathukum.com di nomor WhatsApp +6281568484819.