Sama-sama Upaya Hukum, Simak Perbedaan Kasasi dan Banding

Perbedaan kasasi dan banding yang sama-sama merupakan upaya hukum jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan.

Sama-sama Upaya Hukum, Simak Perbedaan Kasasi dan Banding
Ilustrasi hukum (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Ketika tidak puas dengan putusan yang dibacakan oleh hakim dalam suatu perkara, maka pihak yang tidak puas bisa menempuh upaya hukum sebagai langkah untuk menyelesaikan perselisihan. Terdapat dua upaya hukum yang kerap digunakan yaitu banding dan kasasi. Apa perbedaan kasasi dan banding?

Penting untuk diketahui perbedaan kasasi dan banding, karena meskipun banding dan kasasi sama-sama merupakan upaya hukum, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang fundamental.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang perbedaan kasasi dan banding dalam memperjuangkan hak-hak di pengadilan. Simak penjelasan berikut ini.

Banding

Banding merupakan upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Pihak tersebut bisa mengajukan pertimbangan ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.

Banding bertujuan untuk memeriksa kembali fakta perkara dan memastikan keputusan pengadilan pertama sesuai hukum yang berlaku.

Banding melibatkan pemeriksaan fakta dan hukum dalam kasus, serta dapat menghasilkan perubahan dalam putusan pengadilan. Untuk pengajuannya, banding bisa diajukan ke pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat banding bisa membatalkan atau mengubah putusan dari pengadilan tingkat pertama.

Batas waktu untuk mengajukan banding juga biasanya lebih singkat daripada pengajuan kasasi. Selain itu banding diajukan apabila salah satu pihak merasa tidak puas atau merasa tidak adil atas putusan pengadilan tingkat pertama. Pengajuan banding juga bisa dilakukan jika ada bukti baru yang relevan yang tidak diajukan dalam pengadilan tingkat pertama.

Kasasi

Kasasi merupakan upaya hukum tingkat lebih tinggi yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dari putusan pengadilan. Tujuan dari kasasi yaitu memeriksa apakah putusan pengadilan tingkat banding sudah diterapkan sesuai dengan hukum.

Jika banding diajukan pada pengadilan tingkat pertama, maka kasasi diajukan setelah pengadilan tingkat banding, dimana kasasi berfokus pada masalah hukum dan prosedural. Biasanya kasasi tidak mengubah fakta-fakta dalam suatu kasus.

Jika banding diajukan ke pengadilan tingkat banding, maka kasasi diajukan ke mahkamah Agung yang akan memeriksa aspek hukum dari perkara tersebut.

Kasasi juga mempunyai batas waktu yang lebih panjang untuk diajukan setelah putusan pengadilan tingkat banding.

Selain itu, pengajuan kasasi biasanya dilakukan jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding dan pihak tersebut merasa terdapat pelanggaran hukum dalam prosesnya.

Demikian penjelasan tentang perbedaan kasasi dan banding. Untuk pengajuan dua upaya hukum tersebut bisa dikonsultasikan dengan pengacara untuk mendapatkan saran hukum secara profesional.

Konsultasikan masalah hukum Anda bersama Penasihathukum.com melalui nomor WhatsApp +6281568484819.