Program magang jarak jauh: Kantor Advokat Amuk & Partners Gelar Diskusi Hukum bersama Guru besar FH UII Yogyakarta.

Programa magang jarak jauh Kantor Advokat Amuk & Partners

Program magang jarak jauh: Kantor Advokat Amuk & Partners Gelar Diskusi Hukum bersama Guru besar FH UII Yogyakarta.
Foto bersama usai diskusi Kantor Hukum Amuk & Partner bersama Guru Besar Fakultas Hukum UII (Sumber: Dokumentasi Penasihathukum.com)

Penasihathukum.com - Kantor Advokat Amuk & Partners menggelar diskusi rutin membahas permasalahan hukum bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Dr Budi Agus Riswandi SH M Hum yang juga merupakan Dekan FH UII Yogyakarta, Sabtu (18/5/2024).

Dalam diskusi tersebut membicarakan tentang program magang jarak jauh yang diprakarsai oleh Kantor Advokat Amuk & Partners. Turut hadir juga dalam agenda ini Managing Partner of Amuk & Partners Advokat Hamza Akhlis Mukhidin, Mantan Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Andang Hamzah, para pengusaha, sarjana hukum serta Advokat muda Yogyakarta.

Hamza akhlis menjelaskan, menjadi suatu kewajiban bagi para sarjana hukum calon advokat untuk magang. Dalam UU Advokat juga ditulis salah satu syarat menjadi advokat adalah harus mengikuti magang di kantor advokat selama dua tahun secara terus-menerus untuk dapat diangkat menjadi Advokat.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pengalaman dan pengetahuan praktis bagi Para Sarjana hukum calon advokat untuk menerapkan ilmu yang diperoleh ketika belajar di bangku kuliah.

Namun, menjadi permasalahan tersendiri bagi sebagian para sarjana hukum calon advokat untuk mendapatkan tempat magang, terlebih bagi mereka yang kuliah di perguruan tinggi yang sedang
berkembang.

“Oleh karena itu, kami dari Kantor Advokat Amuk & Partners berencana untuk membuat program magang jarak jauh, yang bisa diikuti oleh para sarjana hukum calon advokat dari perguruan tinggi manapun di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Dipaparkan Hamza Akhlis, Kantor Advokat Amuk & Partners yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta tepatnya di sleman ini akan memberikan pengetahuan dan pengalaman praktek langsung secara non litigasi di lapangan kepada para sarjana hukum calon advokat ketika mereka magang.

Para sarjana hukum calon advokat dapat mengembangkan dan mengaplikasikan keilmuan yang dimilikinya di desa atau daerah tempat tinggal mereka sesuai dengan arahan dari Kantor Advokat Amuk & Partners.

Menanggapi hal tersebut, Prof Budi Agus Riswandi menuturkan, program magang jarak jauh tersebut merupakan peluang dan terobosan yang bisa ditawarkan ke perguruan-perguruan tinggi yang sedang berkembang untuk memudahkan para alumni sarjana hukumnya menemukan tempat magang yang tepat untuk menjadi Advokat yang profesional. Oleh karena itu, program ini harus dikonsepkan dengan baik sehingga bisa dieksekusi dengan lancar.

“Pemagangan itu gampang-gampang susah, apalagi bagi kampus kecil. Ini adalah peluang,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, orang-orang hukum bisa memberikan banyak kontribusi untuk masyarakat dan mengambil peran dari berbagai lini, tak hanya dari sekedar menuntaskan perkara, tetapi juga mencegah terjadinya perkara dengan pengetahuan yang dimilikinya.

“Advokat atau Lawyer itu bisa berpartisipasi dalam berbagai peran, bukan hanya perkara. Bagaimana caranya agar tidak menjadi suatu perkara, yang awalnya mau melanggar hukum jadi tidak melanggar hukum, yang awalnya bisa rugi jadi bisa menghindari kerugian,” jelasnya.

Selain itu, Prof Budi berharap para sarjana hukum calon advokat harus bisa menghadapi tantangan di masa
sekarang dan menghindari mental blocking. Segala sesuatu harus dilihat sebagai tantangan untuk mendapatkan peluang, bukan sebagai suatu kesulitan.

“Jadi, tolong tidak berbicara tentang hambatan, hindari ngomong kesulitan. Adanya itu tantangan dan peluang. Itu aja rumusnya,” pungkas Profesor Budi.