Tidak Bisa Sembarangan, Simak Aturan Resign Karyawan Kontrak
Aturan resign karyawan kontrak harus dipatuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Penasihathukum.com - Ketika seorang karyawan kontrak ingin mengakhiri masa kerjanya lebih awal, tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan yang harus dipatuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan resign karyawan kontrak diatur dalam regulasi khusus.
Aturan resign karyawan kontrak mengharuskan pekerja memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemberi kerja, biasanya dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak kerja.
Selain itu, aturan resign karyawan kontrak juga mencakup kewajiban karyawan untuk menyelesaikan tugas-tugas tertentu sebelum masa kerja berakhir.
Bagi karyawan kontrak yang ingin mengakhiri masa kerja sebelum kontrak berakhir, ada aturan yang harus dipatuhi. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan yang mengundurkan diri sebelum masa kontraknya selesai diwajibkan membayar ganti rugi atau penalti kepada perusahaan.
Hal ini diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja sebelum jangka waktu kontrak habis, pihak tersebut harus membayar ganti rugi kepada pihak lainnya.
Besaran ganti rugi yang harus dibayar oleh karyawan adalah sebesar upah yang seharusnya diterima sampai akhir masa kontrak. Misalnya, jika seorang karyawan kontrak memutuskan untuk resign tiga bulan sebelum kontraknya berakhir, ia harus membayar ganti rugi sebesar total upah yang seharusnya diterima selama tiga bulan tersebut.
Namun, ada beberapa pengecualian yang membuat karyawan tidak wajib membayar ganti rugi. Menurut Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, karyawan tidak perlu membayar ganti rugi jika pengunduran diri terjadi karena beberapa alasan, seperti pekerja meninggal dunia, berakhirnya masa kontrak sesuai perjanjian, adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan yang memiliki kekuatan hukum tetap, atau adanya kejadian tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja.
Untuk menghitung besarnya denda yang harus dibayarkan, karyawan harus mengalikan sisa masa kontrak dengan upah bulanan yang diterima.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000 mengundurkan diri tiga bulan sebelum kontraknya selesai, maka ia harus membayar penalti sebesar Rp15.000.000 (3 bulan x Rp5.000.000) kepada perusahaan.
Dengan memahami aturan ini, karyawan kontrak bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan untuk resign sebelum masa kontraknya berakhir.