Wajib Tahu, Ini Sanksi Melanggar Perjanjian di Atas Meterai
sanksi melanggar perjanjian di atas meterai bisa dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran.

Penasihathukum.com – Dalam membuat sebuah kesepakatan atau perjanjian, kerap dilakukan pembubuhan meterai. Apabila melanggar perjanjian, konsekuensi seperti apa yang akan dihadapi, apa saja sanksi melanggar perjanjian di atas meterai.
Penting untuk mengetahui sanksi melanggar perjanjian di atas meterai yang bisa dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang sanksi melanggar perjanjian di atas meterai, sehingga apabila terdapat pelanggaran, pihak yang merasa dirugikan bisa segera mengambil langkah yang tepat.
Dalam praktik perjanjian atau kontrak, ketidakpatuhan terhadap isi perjanjian dapat membawa konsekuensi hukum.
Ketika salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian, hal ini masuk ke dalam ranah hukum perdata.
Pihak yang dirugikan dapat menuntut pihak yang ingkar janji melalui Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Wanprestasi adalah tidak terpenuhinya prestasi (kewajiban) yang telah disepakati dalam perjanjian. Terdapat empat hal yang bisa dituntut dalam kasus wanprestasi yaitu:
- Ganti Rugi Biaya Rill: Kerugian nyata yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan karena ketidakpatuhan pihak lain.
- Kerugian Tidak Terduga (Biaya Immaterial): Kerugian yang bersifat non-fisik atau psikologis yang timbul akibat wanprestasi.
- Biaya Bunga Akibat Keterlambatan: Bunga yang dikenakan karena keterlambatan pihak yang ingkar janji dalam melaksanakan kewajibannya.
- Permohonan Sita Aset: Permohonan untuk menyita aset pihak yang ingkar janji sebagai jaminan atas kerugian yang dialami.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah wanprestasi bisa berujung pada pidana, misalnya tuduhan penipuan.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pid/2018, kasus yang berasal dari perjanjian secara umum adalah ranah perdata dan tidak dapat dianggap sebagai pidana.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap perjanjian yang dibuat secara sah bukanlah penipuan, melainkan wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk atau niat tidak baik.
Dengan memahami perbedaan antara ranah hukum perdata dan pidana dalam kasus wanprestasi, pihak yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah yang tepat terkait pelanggaran perjanjian.
Jika Anda berada dalam situasi ini, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk menentukan tindakan yang tepat. Konsultasikan masalah hukum Anda melalui Penasihathukum.com di nomor 081568484819.