Gratifikasi Melanggar Hukum? Begini Undang-undangnya
Tindakan gratifikasi yang dilarang telah diatur secara ketat oleh undang-undang, termasuk dalam UUndang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihathukum.com - Tindakan gratifikasi merupakan tindakan yang dilarang, bahkan terdapat regulasi yang mengaturnya. Apakah gratifikasi melanggar hukum? Seperti apa aturan berdasarkan undang-undang?
Gratifikasi bukanlah kata yang memiliki konotasi negatif atau tercela. Namun, tindakan gratifikasi yang dilarang adalah apabila diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud mendapatkan keuntungan dari apa yang telah diberikan. Apabila demikian, maka termasuk dalam gratifikasi melanggar hukum.
Gratifikasi melanggar hukum yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut ini, Penasihathukum.com mengulas tentang UU yang mengatur tentang gratifikasi.
Gratifikasi yang Melanggar Hukum
Pasal 12B Ayat (1) Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal ini menjelaskan pengertian gratifikasi. Gratifikasi sendiri merupakan pemberian yang memiliki arti sangat luas. Pemberian yang dimaksud adalah uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan lain-lain.
Gratifikasi tersebut termasuk yang diterima baik di luar negeri maupun di dalam negeri, dengan atau tanpa sarana elektronik.
Pasal tersebut menjelaskan jika tidak semua bentuk gratifikasi melanggar hukum. Hanya gratifikasi tertentu yang bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Bila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara terbiasa menerima gratifikasi yang dilarang, mereka rentan terlibat dalam bentuk-bentuk korupsi lainnya, seperti suap, pemerasan, dan pelanggaran korupsi lainnya. Karena itu, gratifikasi dianggap sebagai akar dari perilaku korupsi.
Penerimaan gratifikasi dilarang karena dapat mendorong Pegawai Negeri atau penyelenggara negara untuk bertindak tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional dalam menjalankan tugas mereka.
Undang-undang menggunakan istilah gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap untuk menegaskan bahwa menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka adalah tindakan yang dilarang oleh hukum.
Berbagai kasus gratifikasi yang dilarang oleh hukum termasuk memberikan tiket perjalanan gratis kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi, hadiah atau parcel kepada pejabat saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya, sumbangan saat perkawinan anak pejabat oleh rekanan kantor mereka.
Selain itu gratifikasi yang dilarang dapat berupa potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan, biaya haji yang diberikan kepada pejabat oleh rekanan, serta hadiah ulang tahun atau pada acara pribadi lainnya.
Kemudian memberikan hadiah atau souvenir kepada pejabat saat kunjungan kerja, memberikan hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih, atau memberikan hadiah kepada dosen setelah melaksanakan sidang skripsi juga termasuk dalam daftar kasus gratifikasi yang dilarang oleh undang-undang.
Dasar Hukum Gratifikasi
1. Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi
Pasal ini menegaskan jika gratifikasi dilarang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara. Apabila dilakukan, maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai suap, terlebih jika berkaitan dengan kedudukan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka.
2. Pasal 12C ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal ini menjelaskan, jika ketentuan dalam Pasal 12B ayat (!) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Sanksi Gratifikasi
Regulasi tentang sanksi gratifikasi diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan tindakan melawan hukum.
Mereka yang terbukti melanggar aturan ini dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Pelanggaran tersebut mencakup menerima hadiah atau janji dengan maksud mempengaruhi tindakan yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya, serta memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu atau melakukan tugas tertentu demi keuntungan pribadi mereka atau keuntungan orang lain secara ilegal dengan penyalahgunaan kekuasaan.