Jangan Mudah Terjebak Cinta, Pahami Apa Itu Love Scamming
Apa itu love scamming? Love scamming merupakan bentuk penipuan yang memanfaatkan perasaan cinta dan kepercayaan korban. Modus ini semakin marak dengan kemajuan teknologi digital dan penggunaan aplikasi kencan online.
Penasihathukum.com – Dewasa ini, kejahatan semakin merajalela dan banyak modus-modus baru yang digencarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, salah satunya adalah love scamming. Apa itu love scamming?
Love scamming menjadi tindak kejahatan yang kerap disebut juga dengan penipuan asmara dan biasanya terjadi secara online. Penting untuk memahami apa itu love scamming, agar perasaan cinta dan kepercayaan tidak dimanfaatkan yang membuat korbannya rugi secara finansial.
Oleh karena itu, melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa itu love scamming, agar pembaca tidak mudah terjebak dalam penipuan yang mengatasnamakan cinta.
Pengertian Love Scamming
Love scamming adalah modus penipuan yang memanfaatkan hubungan asmara secara daring (online). Pelaku biasanya menggunakan identitas palsu, seperti foto profil, nama, hingga pekerjaan, untuk menarik perhatian korban.
Mereka menciptakan kedekatan emosional dengan korban agar terlihat meyakinkan dan berkomitmen. Setelah berhasil membuat korban merasa nyaman dan percaya, pelaku kemudian mulai meminta uang dengan berbagai alasan, seperti keperluan mendesak, masalah finansial, atau biaya perjalanan untuk bertemu.
Korban yang sudah terjebak dalam rasa cinta sering kali tidak menyadari bahwa mereka sedang ditipu.
Love scamming semakin marak seiring meningkatnya penggunaan aplikasi kencan dan media sosial. Pelaku biasanya memilih korban yang rentan secara emosional atau merasa kesepian.
Dalam beberapa kasus, korban tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga tekanan emosional yang berat.
Jerat Pidana Love Scamming
Love scamming adalah bentuk penipuan yang serius dan dapat dijerat oleh hukum di Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dikenakan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Pasal ini menjerat setiap orang yang dengan sengaja menipu dan mengambil keuntungan dari korban melalui tindakan penipuan.
Selain itu, pelaku love scamming juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 28 ayat (1) UU ITE, jo. Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, mengatur tentang penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Pelaku love scamming yang menggunakan media digital untuk menipu korban bisa dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Love scamming merupakan bentuk penipuan yang memanfaatkan perasaan cinta dan kepercayaan korban. Modus ini semakin marak dengan kemajuan teknologi digital dan penggunaan aplikasi kencan online.
Untuk melindungi diri dari penipuan ini, penting untuk selalu waspada, berhati-hati, dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal di dunia maya. Jika Anda menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwajib agar pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.