Ada Undang-undangnya, Simak Ancaman Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi
Ancaman pelanggaran perlindungan data pribadi: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap penyalahgunaan data pribadi.

Penasihathukum.com – Data pribadi merupakan aset berharga bagi setiap orang. Semua aspek kehidupan meninggalkan jejak digital yang bisa dimanfaatkan. Namun, bukan tidak mungkin tidak ada pelanggaran terkait data pribadi. Setiap orang harus menghargai data pribadi orang lain, karena terdapat undang-undang yang mengatur ancaman pelanggaran perlindungan data pribadi.
Penting untuk mengetahui ancaman pelanggaran perlindungan data pribadi agar dapat berhati-hati dalam menggunakan data milik sendiri ataupun data milik orang lain.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang ancaman pelanggaran perlindungan data pribadi di Indonesia yang harus diketahui.
Perlindungan data pribadi menjadi isu yang semakin krusial di era digital saat ini. Data pribadi mencakup informasi penting yang berkaitan dengan identitas seseorang, seperti nama, alamat, nomor identitas, informasi keuangan, dan data lainnya yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu.
Oleh karena itu, penyalahgunaan data pribadi dapat berdampak serius, baik bagi individu yang datanya dicuri maupun bagi masyarakat secara keseluruhan.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap penyalahgunaan data pribadi.
Undang-undang ini menetapkan berbagai larangan dan ancaman pidana bagi pelanggar, dengan tujuan melindungi hak-hak individu atas data pribadinya. Berikut ini adalah beberapa ketentuan penting yang diatur dalam UU PDP.,
Penyalahgunaan data pribadi dapat berbentuk berbagai tindakan melawan hukum, seperti mencuri, menyebarkan, menggunakan, atau memalsukan data pribadi tanpa izin dari pemiliknya.
Tindakan-tindakan ini dapat berakibat serius bagi pihak yang dirugikan dan oleh karena itu diatur dengan ketat dalam UU PDP.
- Pencurian dan Pengumpulan Data Pribadi (Pasal 67 UU PDP)
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta tindakan tersebut dapat merugikan pemilik data, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Misalnya, seseorang mencuri data pribadi orang lain melalui perangkat lunak berbahaya (malware) dan menjualnya di pasar gelap. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 67 UU PDP.
- Pengungkapan Data Pribadi Tanpa Izin (Pasal 67 UU PDP)
Mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum juga diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
Misalnya, seorang pegawai bank yang secara ilegal mengungkapkan informasi keuangan nasabah kepada pihak ketiga tanpa persetujuan nasabah dapat dijerat dengan ketentuan ini.
- Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin (Pasal 67 UU PDP)
Ancaman Hukuman: Penggunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin untuk kepentingan pribadi atau orang lain diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Misalnya, seseorang menggunakan nomor telepon dan alamat email orang lain untuk mendaftar layanan tertentu tanpa izin pemilik data.
- Pemalsuan Data Pribadi (Pasal 68 UU PDP)
Membuat atau menggunakan data pribadi palsu dengan maksud untuk menipu atau merugikan pihak lain, diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.
Misalnya, seseorang membuat identitas palsu untuk mengambil alih akun media sosial atau rekening bank orang lain.
- Pidana Tambahan untuk Penyalahgunaan dan Pemalsuan Data Pribadi (Pasal 69 UU PDP)
Selain ancaman pidana utama, pelanggar juga dapat dijatuhi pidana tambahan, seperti perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana serta pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Jika pelanggaran dilakukan oleh sebuah perusahaan atau korporasi, maka denda yang dijatuhkan bisa mencapai 10 kali lipat dari jumlah denda yang diancamkan untuk individu.
UU Perlindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak individu atas data pribadinya.
Ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang ini bukan hanya ditujukan untuk menghukum pelanggar, tetapi juga untuk memberikan efek jera agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan data pribadi.
Pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi bisa berdampak serius, baik dari sisi hukum maupun sosial.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu dan perusahaan untuk memahami dan mematuhi aturan-aturan yang ada dalam UU PDP, guna menghindari konsekuensi hukum yang berat serta melindungi privasi dan keamanan data pribadi milik sendiri dan orang lain.