Syarat Pemilu 2 Putaran, Begini Penjelasannya Menurut Undang-undang

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Indonesia telah berlangsung pada 14 Februari 2024, memungkinkan terjadinya pemilu dengan 2 putaran atau hanya satu putaran.

Syarat Pemilu 2 Putaran, Begini Penjelasannya Menurut Undang-undang
Pemilu 2024 (Sumber: Instagram @bawasluri)

Penasihathukum.com - Warga negara Indonesia telah menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Dalam gelaran Pemilu kali ini, memungkinkan terjadi pemilu 2 putaran atau hanya satu putaran saja. Kendati demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk terjadinya pemilu 2 putaran atau 1 putaran.

Syarat pemilu 2 putaran atau 1 putaran harus terpenuhi. Kedua kemungkinan tersebut muncul karena ada tiga pasangan capres dan cawapres dalam pemilu 2024.

Berikut ini merupakan syarat pemilu 2 putaran atau 1 putaran yang harus terpenuhi untuk menentukan presiden dan wakil presiden terpilih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Syarat Pemilu 1 Putaran

Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu menjelaskan tentang ketentuan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu putaran.

Dalam pasal ini disebutkan jika pasangan calon terpilih merupakan pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari  setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Syarat Pemilu 2 Putaran

Dijelaskan juga dalam UU Pemilu bahwa Pemilu akan dilakukan dua putaran jika tidak ada pasangan yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen. 

Artinya, masyarakat akan memilih capres dan cawapres sekali lagi dalam putaran kedua.

Sementara itu dalam pasal 416 ayat (2) dijelaskan jika tidak ada pasangan calon terpilih, maka dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, pilpres putaran kedua diikuti oleh dua paslon yang memperoleh suara paling banyak. Sementara, paslon yang mendapatkan suara paling sedikit dinyatakan gugur.

Kemudian, apabila perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu paslon, maka penentuan pemenang pilpres didasarkan pada persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.