Jenis-jenis Perjanjian dan Dasar Hukumnya

Apa saja jenis-jenis perjanjian dan dasar hukumnya?

Jenis-jenis Perjanjian dan Dasar Hukumnya
Ilustrasi perjanjian (Sumber Freepik.com)

Penasihathukum.com - Dalam kehidupan sehari-hari perjanjian kerap dilakukan untuk mengikat suatu hal, seperti kontrak, dan kesepakatan atau persetujuan lainnya. Ada banyak jenis-jenis perjanjian. Apa saja jenis-jenis perjanjian dan dasar hukumnya?

Jenis-jenis perjanjian diklasifikan ke dalam beberapa aspek, mulai dari objek,  cara pemenuhan, ada tidaknya perimbangan, dan bentuk perjanjian. Sementara dasar hukum perjanjian di Indonesia diatur secara umum dalam KUH Perdata dan secara khusus diatur dalam perundang-undang-undangan tentang perjanjian.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang jenis-jenis perjanjian dan dasar hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia.

Jenis-jenis Perjanjian

Berikut ini merupakan jenis-jenis perjanjian yang diklasifikasikan dalam beberapa aspek yang didasarkan pada:

  1. Objek

Perjanjian berdasarkan objek, yang pertama adalah perjanjian Zakelijk Overeenkomst atau perjanjian kebendaan, mengatur tentang perjanjian perpindahan hak atas suatu benda. Contohnya, jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, dan hibah.

Kedua perjanjian Bevrijdende Overeenkomst atau perjanjian pembebasan, yaitu pembebasan pihak tertentu dari kewajibannya seperti pelunasan hutang, penggantian perikatan dengan perikatan baru yang berbeda, dan pembebasan debitur dari sebagian atau seluruh utang karena alasan tertentu.

Ketiga adalah perjanjian perikatan untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Seperti perjanjian kerja dan perjanjian jasa.

  1. Cara Pemenuhan

Perjanjian yang didasarkan pada cara pemenuhannya terbagi  dua yaitu perjanjian konsensuil dan perjanjian  riil.

Perjanjian  konsensuil merupakan perjanjian yang disepakati oleh para pihak terkait tanpa perlu syarat tambahan dan sah pada saat itu terjadi. Seperti jual beli secara lisan, dan hibah barang secara lisan.

Perjanjian riil adalah perjanjian yang membutuhkan penyerahan objek perjanjian agar dapat dianggap sah, seperti sewa menyewa rumah yang memerlukan serah terima kunci, dan pinjam meminjam barang dimana pemberi pinjaman menyerahkan barang yang dipinjamkan kepada peminjam.

  1. Ada Tidaknya Pertimbangan

Perjanjian yang didasarkan pada ada tidaknya pertimbangkan yaitu perjanjian cuma-cuma  dan perjanjian atas beban.

Perjanjian cuma-cuma merupakan perjanjian dimana salah satu pihak memberikan keuntungan kepada pihak lain tanpa mendapatkan apapun atau imbalan apapun. Seperti hibah, wasiat, dan lain-lain.

Sementara itu perjanjian atas beban, merupakan perjanjian dimana pihak-pihak terkait saling memberikan suatu hal kepada pihak lain. Seperti jual beli,  sewa menyewa, dan tukar menukar.

Dasar Hukum Perjanjian

Di Indonesia, perjanjian diatur dalam KUHPerdata, Buku III tentang Perikatan.  Kemudian Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Perjanjian Sewa Menyewa Benda, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.