Alur Pelaporan Malpraktik di Bidang Kesehatan
Alur pelaporan malpraktik di bidang kesehatan untuk korban atau pasien.
Penasihathukum.com – Dalam dunia medis bukan tidak mungkin malpaktik bisa terjadi, malpraktik di bidang kesehatan adalah tindakan menyimpang dari standar yang seharusnya sehingga bisa mengakibatkan kerugian bagi pasien. Seperti apa alur pelaporan malpraktik?
Penting untuk mengetahui alur pelaporan malpraktik agar pasien mendapatkan hak-haknya untuk memperoleh layanan yang kompeten dan aman.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang alur pelaporan malpraktik di bidang kesehatan agar pasien bisa mencari keadilan apabila hal ini terjadi.
Melaporkan ke MKEK/MKDKI
Perlu diketahui, malpraktik atau kelalaian tenaga kesehatan tidak dapat dipidana. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit.
Dalam UU tersebut tidak terdapat pasal yang menyebutkan jika karena kelalaian seorang tenaga kesehatan bisa dipidana. Dimana, harus ada unsur kesengajaan agar bisa memenuhi ketentuan pidana.
Kendati demikian, masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan kesehatan dapat melaporkan ke MKDKI atau MKEK.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi disiplin untuk dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Gigi Indonesia (MKDKI) melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi disiplin kepada dokter gigi yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Laporan ini juga tidak menghilangkan hak masyarakat untuk melapor secara pidana atau mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan.
Mediasi
Melaporkan dugaan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tidak wajib ke MKEK/MKDKI terlebih dahulu.
Dalam UU Kesehatan, disebutkan jika pasien atau pelapor bisa menyelesaikan permasalahannya melalui mediasi.
Menggugat secara Perdata
Selain mediasi atau apabila mediasi gagal dan tidak mendapatkan kesepakatan yang adil,korban malpraktik juga bisa langsung mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi.
Demikian beberapa cara yang bisa ditempuh untuk melaporkan dugaan malpraktik di bidang kesehatan. Sebelum melaporkan, pastikan hal ini dilakukan sesegera mungkin usai menyadari adanya dugaan malpraktik.
Siapakan juga bukti-bukti yang lengkap dan akurat, ceritakan kronologi dengan jelas dan ringkas. Konsultasikan dengan pengacara atau pendamping hukum jika diperlukan.
Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui nomor WhatsApp +6281568484819.