Perlu Laporan dari Korban, Pahami Apa yang Dimaksud Delik Aduan

Apa yang dimaksud delik aduan

Perlu Laporan dari Korban, Pahami Apa yang Dimaksud Delik Aduan

Penasihathukum.com – Dalam istilah hukum terdapat istilah delik aduan yang sering terdengar dalam kasus-kasus hukum tertentu. Apa yang dimaksud delik aduan?

Penting untuk mengetahui apa yang dimaksud delik aduan agar memahami proses hukum dari suatu kasus, khususnya bagi korban tindak pidana.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang dimaksud delik aduan, agar korban bisa mengambil langkah hukum yang tepat untuk melindungi hak-haknya.

Dalam sistem hukum di Indonesia, ada dua jenis tindak pidana, yaitu delik aduan dan delik biasa. Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya bisa diproses jika ada laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan atau berwenang.

Berbeda dengan delik biasa yang bisa langsung ditangani oleh penyidik tanpa perlu persetujuan korban, delik aduan memerlukan inisiatif dari korban atau pihak yang dirugikan untuk memulai proses hukum. Jika tidak ada laporan, atau jika laporan dicabut, penyidik tidak dapat melanjutkan proses hukum.

Contoh-contoh tindak pidana yang termasuk delik aduan di Indonesia adalah pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), dan perzinahan (Pasal 284 KUHP).

Dalam kasus delik aduan, penyidik tidak berwenang untuk memulai pemeriksaan tanpa adanya laporan dari korban. Ini berarti bahwa tanpa adanya pengaduan, proses hukum tidak bisa berjalan.

Salah satu contoh penting dari delik aduan adalah perkara penghinaan terhadap pejabat atau penyelenggara negara. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 31/PUU-XIII/2015, dinyatakan bahwa tindak pidana ini termasuk delik aduan.

MK menegaskan bahwa Pasal 319 KUHP, yang sebelumnya memberikan kewenangan kepada pihak berwenang untuk menuntut tanpa pengaduan, bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, sekarang penghinaan terhadap pejabat hanya bisa dituntut jika ada pengaduan.

Korban dalam kasus delik aduan memiliki hak untuk mencabut laporannya jika terjadi perdamaian antara dirinya dan terdakwa. 

Menurut Pasal 75 KUHP, korban dapat mencabut pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan. Jika korban tidak mencabut dalam waktu tersebut, proses hukum tetap dapat berlanjut.

Batas waktu bagi korban untuk melaporkan tindak pidana delik aduan adalah enam bulan sejak terjadinya peristiwa pidana. Namun, jika korban berada di luar negeri, jangka waktunya diperpanjang menjadi sembilan bulan.

Selain contoh-contoh di atas, ada beberapa kasus delik aduan lainnya dalam KUHP. Misalnya, membuka rahasia orang lain (Pasal 322 ayat 1 KUHP) hanya bisa dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Begitu juga dengan membuka rahasia perusahaan (Pasal 323 ayat 1 KUHP), yang hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari pengurus perusahaan yang dirugikan.

Dengan memahami perbedaan antara delik aduan dan delik biasa, masyarakat dapat lebih mengetahui hak-hak mereka dalam menjalani proses hukum, serta pentingnya pengaduan dalam menuntut keadilan bagi tindak pidana tertentu.