Ambil Alih Suatu Barang, Simak Aturan Penyitaan Menurut KUHAP
terdapat aturan penyitaan menurut KUHAP yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaannya.

Penasihathukum.com – Dalam suatu peristiwa yang berkaitan dengan tindak pidana, biasanya penegak hukum atau pihak berwenang mengambil alih dan mengamankan suatu barang untuk kepentingan hukum. Seperti apa aturan penyitaan menurut KUHAP atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana?
Masyarakat perlu memahami aturan penyitaan menurut KUHAP, karena terdapat aturan-aturan yang harus dipahami oleh semua pihak baik masyarakat maupun penegak hukum.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang aturan penyitaan menurut KUHAP untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak dan memastikan penyitaan dilakukan secara tepat.
Dalam proses penegakan hukum, kepolisian memiliki hak untuk melakukan penyitaan terhadap barang yang dimiliki oleh terduga pelaku tindak pidana.
Namun, ada aturan dan prosedur tertentu yang harus diikuti oleh kepolisian dalam melaksanakan penyitaan ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengertian Penyitaan
Penyitaan adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, di bawah penguasaannya untuk keperluan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan (Pasal 1 angka 16 KUHAP).
Benda yang bisa disita menurut Pasal 39 KUHAP Ayat 1 yaitu:
- Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang diduga diperoleh dari tindak pidana.
- Benda yang digunakan secara langsung dalam tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.
- Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
- Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan untuk melakukan tindak pidana.
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
Jenis dan Tata Cara Penyitaan
Terdapat beberapa jenis penyitaan yaitu penyitaan biasa, penyitaan dalam keadaan mendesak, dan penyitaan ketika tertangkap tangan.
- Penyitaan Biasa
- Izin Pengadilan: Penyidik harus mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak.
- Tanda Pengenal: Penyidik harus menunjukkan tanda pengenal untuk memastikan identitasnya.
- Memperlihatkan Benda: Benda yang disita harus diperlihatkan kepada pemilik atau keluarganya.
- Berita Acara Penyitaan: Penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang dibacakan dan ditandatangani oleh pemilik atau keluarganya.
- Penyampaian Berita Acara: Berita acara penyitaan harus disampaikan kepada atasan penyidik, pemilik, atau keluarganya.
- Penyitaan dalam Keadaan Mendesak
Penyitaan dalam keadaan mendesak bisa dilakukan tanpa izin pengadilan. Penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa surat izin Ketua Pengadilan Negeri jika "harus segera bertindak" dan tidak memungkinkan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu.
Dalam keadaan mendesak, penyitaan hanya berlaku untuk benda bergerak. Selanjutnya, penyidik harus segera melaporkan tindakan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan persetujuan.
- Penyitaan dalam Keadaan Tertangkap Tangan
Dalam keadaan tertangkap tangan penyidik dapat langsung menyita benda dan alat yang digunakan atau diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Benda yang disita bisa berupa barang bukti yang dapat dipakai dalam proses peradilan.
Penyitaan adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum yang harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang diatur dalam KUHAP. Prosedur yang tepat tidak hanya memastikan keabsahan tindakan hukum tetapi juga melindungi hak-hak pihak yang disita barangnya.