Jangan Sampai Terjebak, Pahami Apa Arti Scam dalam Jual Beli?
Apa arti scam dalam jual beli? Scam dalam dunia jual beli adalah bentuk penipuan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dari pihak lain.
Penasihathukum.com – Scam sangat kerap terdengar terlebih dalam transaksi online. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena termasuk dalam tindakan penipuan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah dari korban. Scam kerap terjadi dalam jual beli, apa arti scam dalam jual beli.
Penting untuk memahami apa arti scam dalam jual beli, karena modus ini kerap terjadi dalam transaksi antara penjual dan pembeli, dimana scam melibatkan berbagai taktik untuk menipu pembeli atau penjual.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan memaparkan tentang apa arti scam dalam jual beli, serta jerat hukum bagi pelaku yang melakukan tindakan ini.
Pengertian Scam
Scam dalam dunia jual beli adalah bentuk penipuan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dari pihak lain.
Scammers, atau pelaku scam, menggunakan berbagai trik untuk menipu korban, baik penjual maupun pembeli. Mereka mengelabui korban agar menyerahkan uang atau barang tanpa memberikan imbalan yang sesuai.
Penipuan ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti melalui platform e-commerce, lelang online, atau transaksi langsung. Pelaku sering memanfaatkan celah dalam sistem pembayaran atau pengiriman untuk melancarkan aksinya.
Modus Operandi Scam dalam Jual Beli
Berikut ini adalah beberapa modus operandi yang umum digunakan dalam kasus scam di dunia jual beli:
- Penjualan Barang Palsu
Pelaku menjual barang dengan deskripsi yang tidak sesuai, seperti menjual barang palsu yang diklaim sebagai asli atau berkualitas rendah yang dipasarkan sebagai produk premium.
- Penipuan Pembayaran
Scammers memalsukan bukti pembayaran atau meminta pembeli melakukan transfer ke rekening palsu. Setelah menerima uang, pelaku biasanya menghilang tanpa mengirimkan barang yang dijanjikan.
- Penipuan Lelang
Pelaku mengadakan lelang fiktif, di mana korban diharuskan membayar harga yang tidak masuk akal untuk barang yang tidak ada atau tidak akan pernah dikirim.
- Penipuan Pengiriman
Dalam penipuan ini, scammers memberikan informasi palsu mengenai status pengiriman barang. Mereka mungkin mengirimkan barang yang berbeda, barang dengan nilai yang jauh lebih rendah, atau bahkan tidak mengirimkan apapun sama sekali.
Jerat Hukum untuk Scam dalam Jual Beli
Penipuan dalam jual beli termasuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut ini adalah peraturan yang mengatur tindak pidana penipuan.
- Pasal 378 KUHP (Lama)
Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk mempengaruhi orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Tindak pidana penipuan juga diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Pasal ini menegaskan bahwa siapapun yang secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal kategori V. Denda kategori V adalah sebesar Rp500 juta.
Melalui kedua pasal ini, pelaku scam dapat dijerat dengan hukuman pidana yang tegas, baik berupa penjara maupun denda, untuk memberikan efek jera dan melindungi korban dari kerugian lebih lanjut.