Justice for Nova Trending di X, Bagaimana Hukum Plagiat Karya Orang Lain?

Hukum plagiat karya orang lain adalah melanggar Undang-undang Hak Cipta dan dapat dikenai sanksi.

Justice for Nova Trending di X, Bagaimana Hukum Plagiat Karya Orang Lain?
Ilustrasi plagiarism (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Baru-baru ini trending di media sosial X tagar Justice for Nova. Tagar tersebut memuat dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh  Brahmana Family melalui akun @akararutalaa atau Aru. Apakah ada hukum pidana plagiat karya orang lain?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum pidana plagiat karya orang lain, perlu diketahui jika plagiat atau penjiplakan adalah tindakan mengambil alih  karya orang  lain  tanpa mencantumkan sumber secara tepat, dan membuatnya seolah-olah karya hasil ciptaan  sendiri.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang bagaimana hukum pidana  plagiat karya orang  lain, seperti karya Penulis Nova Siswanto yang mengaku dijiplak atau diplagiat oleh orang lain yang menggemakan tagar Justice for Nova.

Justice for Nova

Kasus ini dimulai ketika penulis Nova Siswanto mengaku karyanya telah dijiplak. Ia menyampaikan hal ini melalui Instagram @novaasiswanto pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Dalam unggahannya, Nova menuduh bahwa cerita fiksi Alternate Universe (AU) di akun TikTok @MencintaiMantan telah diplagiat oleh akun @akararutalaa alias ARU. Nova mengklaim terdapat kesamaan dalam alur, penokohan, dan konflik, termasuk kecelakaan yang berakhir dengan amputasi di tangan kiri.

Nova menyebut, kemiripan terjadi secara berulang dan hampir serentak. Misalnya, setelah ia mengunggah cerita pada 17 Maret tentang kecelakaan abang, akun Akararutalaa juga mengunggah cerita serupa pada 18 Maret. Hal ini terus berlanjut hingga Nova merasa ARU menunggu setiap pembaruan ceritanya di TikTok.

Nova mengaku sudah mencoba menghubungi pihak Akararutalaa, namun tidak ada respons. Pada 8 Juli 2024, Nova mengunggah surat pernyataan penerbit Tekad yang berkomitmen menarik novel Brahmana's Family setelah menanggapi isu plagiarisme ini.

Kasus ini menjadi viral di media sosial, terutama di Twitter, dengan tagar #JusticeForNova dan #StopPlagiat. Warganet menyayangkan dugaan plagiarisme yang dilakukan @akararutalaa.

Pengertian Plagiarisme

Plagiarisme, atau penjiplakan, adalah tindakan mengambil karya orang lain dan mengklaimnya sebagai milik sendiri.

Ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyalin langsung karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya, mengubah sebagian isi karya dan menjadikannya seolah-olah karya sendiri, mengutip tanpa mencantumkan kutipan yang benar, atau meniru ide atau gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan.

Plagiarisme bukan hanya menyontek atau meniru, tetapi juga merupakan tindakan tidak etis yang melanggar hak cipta.

Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta untuk memperbanyak, mengumumkan, dan mengedarkan ciptaannya. Melakukan plagiarisme berarti melanggar hak cipta pencipta asli dan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi.

Konsekuensi tersebut antara lain sanksi moral dan etika, di mana pelaku dapat dicap sebagai pencuri ide dan kehilangan rasa hormat dalam komunitasnya.

Selain itu, ada sanksi hukum yang bisa berupa denda atau hukuman penjara pada kasus serius. Plagiarisme juga dapat menyebabkan kerugian finansial bagi pencipta asli yang kehilangan hak ekonomi dari karyanya.

Sanksi Plagiat Karya Orang Lain

Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur mengenai pelanggaran hak cipta, yang mencakup berbagai tindakan yang tidak sah terhadap suatu ciptaan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Jenis-jenis pelanggaran hak cipta meliputi penggandaan ciptaan, penerbitan ulang ciptaan, penerjemahan, pengadaptasian, pengaranseman, atau prantransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan  umum ciptaan, penyiaran atau  pengkomunikasian, pemutaran ciptaan, perwajahan kembali, dan pemajangan ciptaan yang dilakukan tanpa izin pemilik ciptaan atau karya.

Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta.

Dengan demikian, penggunaan ciptaan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dalam bentuk apapun dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya.