Akan Menggelar Kegiatan? Simak Cara Mengajukan Izin Penutupan Jalan untuk Hajatan

Cara mengajukan izin penutupan jalan untuk hajatan ketika menggelar kegiatan

Akan Menggelar Kegiatan? Simak Cara Mengajukan Izin Penutupan Jalan untuk Hajatan
Penutupan jalan untuk hajatan (Sumber: jatim.nu.or.id)

Penasihathukum.com – Tidak jarang kita melihat ketika menggelar hajatan, penutupan jalan dilakukan. Pada dasarnya masyarakat diperbolehkan menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi seperti hajatan atau  kegiatan lainnya asal memenuhi prosedur yang berlaku. Seperti apa cara mengajukan izin penutupan jalan untuk hajatan?

Adalah penting bagi masyarakat yang ingin menutup jalan sebagian atau seluruhnya untuk mengetahui cara mengajukan izin penutupan jalan untuk hajatan. Hal ini dikarenakan, penutupan jalan untuk kegiatan pribadi bisa mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan orang lain, sehingga diperlukan izin penutupan jalan.

Dalam ulasna ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang cara mengajukan izin penutupan jalan untuk hajatan, agar dapat memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas selama acara berlangsung.

Syarat Jalan Boleh Ditutup untuk Kepentingan Pribadi

  1. Kepentingan pribadi yang dimaksud adalah seperti pesta perkawinan (hajatan), kematian, dan kegiatan-kegiatan lain yang memerlukan penutupan jalan.
  2. Jalan yang boleh ditutup untuk kepentingan pribadi adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
  3. Jalan boleh ditutup apabila ada jalan alternatif yang bisa digunakan pengguna jalan.
  4. Harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Cara Mengajukan Izin Penutupan Jalan untuk Hajatan

Untuk mengajukan izin penutupan jalan demi kepentingan pribadi, maka dapat mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada:

  1. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, apabila kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi.
  2. Kapolres/Kapolresta setempat, apabila akan menggunakan jalan kabupaten/kota.
  3. Kapolsek/Kapolsekta jika menggunakan jalan desa.

Syarat Pengajuan Penggunaan Jalan untuk Kepentingan Pribadi

  1. Fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan
  2. Waktu penyelenggaraan
  3. Jenis kegiatan
  4. Perkiraan jumlah peserta
  5. Peta lokasi kegiatan dan jalan alternatif
  6. Surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi; satuan perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.

Selain itu, apabila penutupan jalan digunakan untuk prosesi kematian, maka pengajuan izin bisa diajukan secara tertulis atau lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan seperti pada syarat-syarat yang ditentukan.