Pengurangan Masa Menjalani Pidana: Apakah Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup?
Apakah ada remisi untuk hukuman seumur hidup? Seperti diketahui hukuman seumur hidup merupakan hukuman selama terpidana hidup hingga meninggal.

Penasihathukum.com - Remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Lalu bagaimana dengan terpidana seumur hidup? Apakah ada remisi untuk hukuman seumur hidup?
Seperti diketahui, hukuman seumur hidup merupakan hukuman penjara terpidana selama ia hidup sampai meninggal dunia. Apakah ada remisi untuk hukuman seumur hidup tentu menjadi pertanyaan yang membuat penasaran akan jawabannya.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan memberikan penjelasan mengenai pertanyaan apakah ada remisi untuk hukuman seumur hidup.Simak penjelasan berikut ini.
Pada umumnya, terpidana atau narapidana memiliki hak untuk memperoleh remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi oleh keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak-hak lain yang telah diatur perundang-undangan.
Pasal 10 ayat (4) Undang-undang Pemasyarakatan menegaskan, jika terpidana tidak bisa mendapatkan remisi. Remisi memang merupakan hak narapidana, tetapi terdapat pengecualian dimana remisi tidak dapat diberikan bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Kendati demikian, pasal tersebut juga menjelaskan jika narapidana dengan hukuman seumur hidup masih bisa mendapatkan remisi jika mengajukan peninjauan kembali.
Peninjauan kembali merupakan proses, ketika terpidana telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, kemudian ia meminta pengadilan untuk mengkaji lagi keputusan yang telah diberi atas dasar bukti baru atau karena alasan tertentu.
Apabila peninjauan kembali berhasil dan pengadilan mengubah hukuman seumur hidup menjadi penjara waktu tertentu, maka terpidana bisa memiliki peluang untuk memperoleh remisi.
Syarat Dapatkan Remisi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012) dan Pasal 5 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, dijelaskan tentang syarat-syarat mendapatkan remisi yaitu:
Bagi narapidana, syarat umum untuk mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Kedua, yaitu sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik, serta sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.