Pesta Ganja, Ini Ancaman Hukum Selebgram Chandrika Chika dan Teman-temannya

Selebgram Chandrika Chika tertangkap pesta ganja, apa ancaman hukum untuk chandrika chika?

Pesta Ganja, Ini Ancaman Hukum Selebgram Chandrika Chika dan Teman-temannya
Selebgram Chandrika Chika (Sumber: Instagram @chndrika_)

Penasihathukum.com - Selebgram Chandrika Chika bersama lima rekannya menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di salah satu hotel di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4). Seperti apa ancaman hukum Selebgram Chandrika Chika dan teman-temannya?

Atas tindakan yang dilakukan oleh mereka tersebut ancaman hukum Selebgram Chandrika Chika dan teman-temannya yaitu hukuman selama empat tahun penjara.

Ancaman hukum Chandrika Chika dan teman-temannya ini disampaikan oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras.

Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Rezka mengungkapkan, Chika yang ditangkap bersama lima temannya yaitu HJ, AT, MJ, AMO, dan BB dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja dan metamfetamin.

"Terhadap keenam tersangka sudah kita lakukan tes urine dan hasilnya positif. Perlu kita sampaikan ada empat orang kita temukan positif narkoba jenis ganja, dua orang positif metamfetamin," ungkap Reska dikutip dari Republika.

Barang bukti yang disita oleh penyidik diantaranya pods rokok elektrik yang dipakai bergilir berisi cairan ganja. Narkoba bentuk liquid ini merupakan narkotika jenis baru.

Dijerat dengan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009

Pasal tersebut menjelaskan jika pelaku penyalahgunaan narkotika  bagi diri sendiri diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun untuk narkotika golongan I. Kemudian untuk narkotika golongan II ancaman pidana paling lama dua tahun, sedangkan narkotika golongan III diancam dengan pidana maksimal 1 tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023, Narkotika golongan 1 mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh narkotika golongan I adalah opium mentah, tanaman koka,  daun koka, kokain mentah, heroin, metamfetamin, dan tanaman ganja. 

Sementara itu, narkotika golongan dua juga berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan serta bisa dipakai untuk terapi/medis. Contoh narkotika ini yaitu morfin, pethidin, metadon dan lain-lain.

Untuk narkotika golongan III memiliki potensi ringan akan ketergantungan, serta banyak digunakan dalam pengobatan. Contoh, kodein, etil morfin dan lain-lain.