Perjuangkan Hak: Gaji tidak Dibayar, Apa yang Harus Dilakukan?

Gaji yang tidak dibayar apa yang harus dilakukan. Pahami langkah-langkah yang tepat untuk memperjuangkan hak Anda.

Perjuangkan Hak: Gaji tidak Dibayar, Apa yang Harus Dilakukan?
Ilustrasi gaji (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Tujuan dari bekerja adalah mendapatkan upah atau uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lalu bagaimana jika gaji tidak dibayar, apa yang harus dilakukan?

Penting bagi seorang karyawan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan jika gaji tidak dibayar. Situasi tersebut tentu sangat menjengkelkan dan membuat karyawan merasa sangat dirugikan. Padahal gaji merupakan hak pekerja sesuai dengan perjanjian dan peraturan yang berlaku.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan apabila gaji tidak dibayar oleh perusahaan.

Dalam hukum menjadi kewajiban pengusaha memberikan upah kepada pekerja sesuai kesepakatan. Terkait kapan upah akan diberikan diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Upah bisa saja dibayarkan baik secara harian, mingguan, atau bulanan, atau dalam jangka waktu tidak lebih dari satu bulan.

Sanksi Bagi Pengusaha yang Terlambat Membayarkan Upah

Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;

Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan

Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.

Selain itu, pengusaha yang melanggar kewajibannya dengan tidak membayar upah pekerja dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Langkah-langkah yang Harus Dilakukan jika Gaji Tidak Dibayarkan

Berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:

Komunikasikan dengan perusahaan: Cobalah untuk berkomunikasi dengan perusahaan secara baik-baik untuk menanyakan alasan gaji Anda tidak dibayarkan.

Minta bukti tertulis: Minta bukti tertulis dari perusahaan yang menyatakan bahwa gaji Anda belum dibayarkan. Bukti ini dapat berupa slip gaji, surat keterangan, atau email.

Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja: Jika perusahaan tidak memberikan jawaban yang memuaskan atau tidak menyelesaikan masalah gaji Anda, Anda dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.

Gugat perusahaan: Jika Anda merasa dirugikan dan tidak ada solusi lain, Anda dapat menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).