Bagaimana Hukum Orang yang Membunuh tapi Tidak Sengaja?

bagaimana hukum orang yang membunuh tapi tidak sengaja? tentu tetap mendapatkan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Bagaimana Hukum Orang yang Membunuh tapi Tidak Sengaja?
Ilustrasi pelaku pembunuhan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Di balik meninggalnya seseorang terdapat pertanyaan krusial terkait keadilan dan pertanggungjawaban. Salah satunya terkait terjadinya pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja. Bagaimana hukum orang yang membunuh tapi tidak sengaja?

Perlu untuk mengetahui bagaimana hukum orang yang membunuh tapi tidak sengaja. Dalam proses peradilan terdapat berbagai faktor yang menjadi pertimbangan penting dalam penentuan hukuman, seperti nat, kelalaian, hingga dampak yang ditimbulkan.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan menjelaskan dan menjawab pertanyaan terkait bagaimana hukum orang yang membunuh tapi tidak sengaja?

Pembunuhan Tidak Disengaja

Pembunuhan tidak disengaja adalah tindakan menghilangkan nyawa orang lain karena kesalahan atau tanpa adanya unsur kesengajaan dari pelaku.

Kematian dari korban disebabkan oleh kelalaian atau ketidaksengajaan pelaku. Contoh pembunuhan tidak disengaja seperti melemparkan batu ke arah burung, tetapi meleset dan mengenai seseorang sehingga menjadi penyebab kematian.

Contoh lain, seperti mengemudi secara ugal-ugalan di jalan lalu menabrak orang lain yang menyebabkan orang lain tersebut meninggal dunia.

Hukum Pembunuhan Tidak Disengaja

Pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang tidak disengaja. Menurut pasal ini, jika seseorang karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain, maka dia bisa dihukum penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun.

Dalam hukum Islam, pembunuhan yang tidak disengaja memiliki ketentuan khusus:

  1. Jika seorang mukmin secara tidak sengaja membunuh mukmin lain, dia harus membayar kifarat berupa memerdekakan seorang budak mukmin dan membayar diyat (ganti rugi) kepada keluarga korban.
  2. Jika seorang mukmin secara tidak sengaja membunuh mukmin dari kelompok yang memusuhinya, dia hanya perlu membayar kifarat berupa memerdekakan seorang budak mukmin.
  3. Jika seorang mukmin secara tidak sengaja membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian damai, dia harus membayar kifarat berupa memerdekakan seorang budak mukmin dan membayar diyat kepada keluarga korban.
  4. Jika tidak bisa memerdekakan budak, dia bisa berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai gantinya.

Baik menurut KUHP maupun hukum Islam, sanksi untuk pembunuhan yang tidak disengaja lebih ringan daripada pembunuhan yang disengaja. 

Dalam KUHP, hukuman maksimal untuk pembunuhan tidak disengaja adalah lima tahun penjara atau satu tahun kurungan, yang jauh lebih ringan dibandingkan pembunuhan sengaja yang bisa dihukum hingga lima belas tahun penjara. 

Dalam hukum Islam, pembunuhan tidak disengaja tidak dikenai hukuman qishas (balas setimpal).

Selain penjara, pelaku pembunuhan tidak disengaja menurut KUHP juga bisa dikenai hukuman kurungan, yang lebih ringan dan bisa diganti dengan denda. 

Tujuan dari sanksi ini adalah agar orang lebih berhati-hati dalam bertindak untuk menghindari merugikan orang lain, apalagi sampai menyebabkan kematian.