Apakah Kenakalan Remaja Dikategorikan sebagai Kejahatan?
Apakah kenakalan remaja dikategorikan sebagai kejahatan? Kenakalan remaja dapat dikategorikan sebagai kejahatan jika tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam KUHP atau UU 1/2023, terutama jika menyebabkan kerugian atau keresahan bagi orang lain.
Penasihathukum.com – Kenakalan remaja tak jarang menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Banyak kenakalan remaja yang menjadi pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat. Tak ayal hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kenakalan remaja dikategorikan sebagai kejahatan?
Untuk menjawab pertanyaan apakah kenakalan remaja dikategorikan sebagai kejahatan, perlu memahami faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas dan menjawab pertanyaan apakah kenakalan remaja dikategorikan sebagai kejahatan.
Kenakalan remaja sering kali dianggap sebagai tindakan yang tidak serius, namun dalam hukum, tindakan ini bisa dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang masih berlaku dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (UU 1/2023) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026, kenakalan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Pasal 489 KUHP Lama
Dalam Pasal 489 ayat (1) KUHP yang masih berlaku, disebutkan bahwa tindakan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan diancam dengan pidana denda maksimal Rp225 ribu.
Contoh tindakan yang dimaksud di sini termasuk tindakan yang mengganggu orang lain atau merusak properti.
Pasal 331 UU 1/2023
UU 1/2023, yang akan berlaku pada 2026, memperbarui ketentuan ini. Pasal 331 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kenakalan terhadap orang atau barang di tempat umum yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dapat dipidana dengan denda maksimal kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
Contoh konkret kenakalan yang diatur dalam pasal ini, menurut penjelasan UU 1/2023, termasuk tindakan seperti mencoret-coret tembok di jalan umum.
Contoh Kenakalan Remaja
- Tindakan tanpa tujuan tertentu, misalnya, melempar atap rumah untuk membuat penghuninya resah.
- Kenakalan spontan, yaitu perwujudan tindakan tanpa alasan jelas, seperti mengusik binatang tanpa provokasi.
- Mengganggu ketertiban umum, tindakan ini belum memenuhi unsur delik seperti perusakan atau pencurian, tetapi tetap meresahkan.
- Tindakan tidak bermoral seperti mengusik wanita atau melakukan tindakan yang dianggap kurang memiliki harga diri.
Kenakalan Sebagai Tindak Pidana Perdata
Selain sanksi pidana, kenakalan juga bisa digugat melalui jalur perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jika tindakan kenakalan menyebabkan kerugian bagi pihak lain, korban berhak menuntut ganti rugi.
Pasal ini mengatur bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian, baik materiil maupun immateriil, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Kenakalan remaja dapat dikategorikan sebagai kejahatan jika tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam KUHP atau UU 1/2023, terutama jika menyebabkan kerugian atau keresahan bagi orang lain.
Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, dari denda hingga tuntutan perdata jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian nyata. Meskipun kelihatannya sepele, tindakan kenakalan tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius.