Semua Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Ditolak, Apakah Putusan MK Bisa Digugat?
Terkait dengan gugatan sengketa Pemilu 2024 yang ditolak, apakah putusan MK bisa digugat?
Penasihathukum.com - Diketahui, pada Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan terkait sengketa Pemilu 2024, dimana semua permohonan dari pemohon ditolak. Jika hal tersebut terjadi apakah putusan MK bisa digugat atau diubah?
Untuk menjawab pertanyaan apakah putusan MK bisa digugat, perlu diketahui hal ini terdapat dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 atau UU MK dan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU MK.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas mengena jawaban dari pertanyaan apakah putusan MK bisa digugat atau tidak.
Dalam Pasal 10 Ayat 1 UU MK disebutkan jika salah satu wewenang MK adalah menjatuhkan putusan. MK berwenang dalam mengadili di tingkat pertama dan terakhir, dimana putusan MK bersifat final. Wewenang tersebut berlaku untuk
- Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Pembubaran partai politik
- Sengketa hasil pemilu.
Dengan demikian, dapat disimpulkan jika putusan MK memiliki kekuatan hukum yang tetap sejak dinyatakan atau diucapkan.
Oleh karena itu, maka tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh usai MK memberikan putusan.
Putusan MK terkait hal tersebut bersifat final, artinya putusan MK tidak bisa diubah karena bersifat final dan mengikat.
Sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa dilanjutkan untuk mengubah atau menggugat putusan MK.