Apakah Orang Asing dapat Dipidana di Indonesia?

Apakah orang asing dapat dipidana di Indonesia?

Apakah Orang Asing dapat Dipidana di Indonesia?
Ilustrasi orang asing (Sumber Freepik.com)

Penasihathukum.com – Di Indonesia ada banyak warga negara asing atau orang asing, baik yang berlibur ataupun untuk kegiatan lainnya. Apabila mereka melakukan pelanggaran hukum apakah orang asing dapat dipidana di Indonesia.

Penting untuk mengetahui apakah orang asing dapat dipidana di Indonesia, baik bagi orang asing itu sendiri ataupun orang Indonesia yang kerap berurusan dengan mereka.

Pertanyaan mengenai apakah orang asing dapat dipidana di Indonesia dapat dijawab melalui pemahaman beberapa prinsip dalam hukum pidana Indonesia. Berikut penjelasan prinsip-prinsip tersebut agar lebih mudah dipahami.

Prinsip Teritorialitas

Prinsip teritorialitas menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, tanpa memandang kewarganegaraan pelaku tindak pidana.

Artinya, siapa pun yang melakukan kejahatan di wilayah Indonesia dapat dijerat dengan hukum pidana Indonesia. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Prinsip Nasional Aktif

Prinsip nasional aktif diatur dalam Pasal 5 KUHP dan Pasal 8 UU 1/2023. Prinsip ini menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia juga berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri.

Jadi, meskipun kejahatan dilakukan di luar wilayah Indonesia, warga negara Indonesia tetap bisa diadili di Indonesia berdasarkan hukum pidana Indonesia.

Prinsip Nasional Pasif

Prinsip nasional pasif memperluas cakupan hukum pidana Indonesia di luar wilayah Indonesia jika kejahatan tersebut mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

Dengan kata lain, jika suatu kejahatan yang dilakukan di luar negeri merugikan Indonesia secara signifikan, pelaku, termasuk orang asing, dapat diadili di Indonesia. Prinsip ini tercantum dalam Pasal 4 KUHP dan Pasal 5 UU 1/2023.

Prinsip Universalitas

Prinsip universalitas mengacu pada tata hukum internasional yang menganggap kejahatan tertentu merugikan kepentingan bersama semua negara di dunia.

Oleh karena itu, tindak pidana yang merugikan kepentingan internasional dapat diadili oleh pengadilan di negara mana pun, tanpa memandang tempat kejahatan dilakukan atau kewarganegaraan pelaku. Prinsip ini tercantum dalam Pasal 4 KUHP dan Pasal 6 UU 1/2023.

Penerapan Prinsip Teritorialitas

Dalam konteks pertanyaan apakah orang asing dapat dipidana di Indonesia, prinsip teritorialitas menjadi kunci. 

Pasal 2 KUHP dan Pasal 4 huruf a UU 1/2023 menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara Indonesia. 

Jadi, orang asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat diproses hukum sesuai ketentuan hukum pidana Indonesia.

Dengan demikian, orang asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia dapat dikenai hukuman sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak membedakan antara warga negara Indonesia dan orang asing dalam penegakan hukum pidana di wilayahnya.