Pengertian Penistaan Agama dan Contoh Kasusnya di Indonesia

Pengertian penistaan agama yaitu tindakan penghinaan atau perilaku merendahkan terhadap kepercayaan, simbol-simbol, kitab suci, atau ornamen keagamaan.

Pengertian Penistaan Agama dan Contoh Kasusnya di Indonesia
Ilustrasi agama (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Isu penistaan agama banyak dilaporlan di Indonesia. Isu yang berkaitan dengan masalah agama memang menjadi isu sensitif dan setiap orang harus berhati-hati agar tidak tersandung masalah hukum. Seperti apa pengertian penistaan agama? Apa contoh kasus penistaan agama di Indonesia?

Di Indonesia, penistaan agama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi larangan tindakan yang secara sengaja menyiarkan kebencian terkait agama tertentu yang dianut di Indonesia.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang pengertian penistaan agama dan contohnya di Indonesia.

Pengertian Penistaan Agama

Penistaan agama adalah tindakan penghinaan atau perilaku merendahkan terhadap kepercayaan, simbol-simbol, kitab suci, atau ornamen keagamaan.

Ini bisa dilakukan melalui tindakan fisik, ucapan, atau perilaku lainnya. Di Indonesia, penistaan agama adalah perbuatan yang dilarang keras dan pelakunya dapat dikenai sanksi hukum yang tegas.

Penistaan agama terdiri dari dua frasa: "penistaan" dan "agama". Penistaan adalah aktivitas atau sikap yang menghina, mencela, atau merendahkan.

Sedangkan agama adalah bentuk kepercayaan yang mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan atau entitas spiritual lainnya.

Jadi, penistaan agama adalah tindakan yang merendahkan atau menghina kepercayaan seseorang atau kelompok tertentu.

Contoh Kasus Penistaan Agama di Indonesia

  1. Kasus Penistaan Agama oleh Gubernur Jakarta pada Tahun 2016

Pada tahun 2016, Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terlibat dalam kasus penistaan agama. Dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu, Ahok dianggap menistakan agama Islam.

Hal ini memicu kemarahan masyarakat yang menuntut penegakan hukum terhadap Ahok. Ahok akhirnya divonis hukuman penjara selama 2 tahun karena kasus ini.

  1. Kasus Penistaan Agama oleh Sukmawati Soekarnoputri pada Tahun 2019

Pada tahun 2019, Sukmawati Soekarnoputri tersandung kasus penistaan agama setelah membuat pernyataan yang dianggap merendahkan agama Islam. Ia membandingkan ayahnya, Soekarno, dengan Nabi Muhammad, yang memicu kemarahan masyarakat.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang advokat bernama Ratih Puspa Nusanti ke Polda Metro Jaya, dan Sukmawati harus berurusan dengan hukum.

Penanganan Hukum Penistaan Agama

Di Indonesia, tindakan penistaan agama diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk KUHP dan UU ITE. Pelaku penistaan agama dapat dikenai hukuman penjara dan/atau denda yang berat. Pemerintah Indonesia tegas dalam menegakkan hukum untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.

Penistaan agama adalah tindakan yang tidak terpuji dan dilarang keras di Indonesia. Setiap warga negara diharapkan untuk saling menghormati dan menghindari tindakan yang dapat menyinggung perasaan orang lain, terutama dalam hal agama.