Bisa Dipidana, Simak Apa Hukum untuk Pelaku Vandalisme?
Apa hukum untuk pelaku vandalisme? hukum terkait pelanggaran yang satu ini diatur dalam pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Penasihathukum.com – Mungkin aksi vandalisme kerap terlihat melalui coretan-coretan liar di tembok-tembok atau fasilitas umum lain, atau bisa juga dilihat dari rusaknya fasilitas umum atau milik pribadi yang diakibatkan oleh perilaku orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal, tindakan tersebut bisa dipidana. Seperti apa hukum untuk pelaku vandalisme?
Penting untuk mengetahui apa hukum untuk pelaku vandalisme, karena tindakan ini merupakan pelanggaran yang selain mengganggu estetika juga merugikan orang lain.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas apa hukum untuk pelaku vandalisme agar terhindar dari perilaku tidak terpuji dan menyadari konsekuensi hukum bagi pelaku vandalisme.
Vandalisme didefinisikan sebagai tindakan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lain (Keindahan alam dan lain-lain), atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.
Vandalisme juga bisa diartikan sebagai tindakan perusakan terhadap properti baik milik individu atau publik serta bertentangan dengan keinginan pemilik.
Dari definisi vandalisme tersebut, bisa disebut jika vandalisme adalah tindakan kriminal seperti yang diatur dalam pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu:
Pasal 406
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 408
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 489
Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 200
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang.
Kemudian pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
Lalu ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Selain diancam dengan KUHP, orang yang merasa dirugikan akibat vandalisme juga bisa mengajukan gugatan secara perdata, seperti yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365.
Pasal ini berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.