Gelar Acara yang Hadirkan Banyak Orang? Pahami Apa itu Surat Izin Keramaian
Apa itu surat izin keramaian? Adalah surat yang keluarkan oleh kepolisian untuk penyelenggaraan kegiatan yan berpotensi menghadirkan orang banyak.
Penasihathukum.com – Ketika hendak menggelar suatu acara yang melibatkan orang banyak, maka penyelenggara harus memahami apa itu surat izin keramaian. Surat ini penting untuk dimiliki penyelenggara yang akan mengadakan acara baik konser hajatan,pameran, dan lain-lain yang mendatangkan banyak orang.
Penting untuk memahami apa itu surat izin keramaian sebelum mengurusnya, karena dengan adanya surat tersebut keamanan dan ketertiban umum akan lebih terjaga serta memastikan kelancaran lalu lintas, juga meminimalisir potensi gangguan selama acara.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk kegiatan-kegiatan yang menghadirkan banyak orang atau berpotensi menimbulkan keramaian.
Surat Izin Keramaian
Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian maka wajib untuk mengurus surat izin keramaian. Terdapat tiga jenis keramaian yang perlu izin dari kepolisian yaitu:
- Keramaian Biasa
Yang dimaksud dengan keramaian biasa adalah keramaian berskala kecil dan berskala besar. Keramaian berskala kecil yaitu kegiatan yang mendatangkan massa sekitar 300 hingga 500 orang.
Untuk keramaian kecil, syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan surat izin keramaian adalah surat keterangan dari kelurahan, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) penyelenggara, dan fotokopi kartu keluarga (KK) penyelenggara atau pemilik acara.
Sementara itu, keramaian besar adalah kegiatan yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang. Untuk mengajukan surat izin keramaian diperlukan surat permohonan, proposal kegiatan,identitas penyelenggara atau penanggung jawab, dan izin tempat diadakannya kegiatan.
- Keramaian dengan Kembang Api
Keramaian dengan kembang api adalah pelaksanaan kegiatan yang mendatangkan banyak orang dimana dalam pelaksanaannya menggunakan kembang api.
Untuk mengajukan surat izin keramaian dengan kembang api diperlukan surat permohonan yang memuat tujuan diadakannya kegiatan, jumlah dan jenis kembang api, waktu/durasi penyalaan kembang api, identitas penyala kembang api, identitas penanggung jawab kegiatan, izin tempat pelaksanaan kegiatan, dan rekomendasi dari Polsek setempat.
Selanjutnya juga diperlukan surat izin impor atau asal usul kembang api yang dihadirkan untuk kegiatan.
- Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Menyampaikan pendapat di muka umum adalah kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi seperti unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas.
Syarat yang diperlukan untuk pengajuan surat izin keramaian meliputi maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan, lokasi dan rute acara, waktu dan lama pelaksanaan, bentuk acara atau kegiatan, penanggung jawab atau koordinator lapangan, nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan.
Kemudian alat peraga yang dipakai dalam kegiatan, serta jumlah peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut.
Penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan di tempat terbuka dan dilarang membawa barang atau sesuatu yang berpotensi membahayakan keselamatan. Apabila kegiatan dibatalkan, maka harus ada pemberitahuan selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan kegiatan.