Cara Penyelesaian Sengketa Bisnis Non Litigasi
Cara penyelesaian sengketa bisnis non litigasi bisa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lain.

Penasihathukum.com – Dalam menjalankan suatu bisnis, bukan tidak mungkin mengalami permasalahan atau sengketa. Meliput beda pendapat, perbedaan kepentingan, hingga rasa dirugikan. Hal tersebut melatarbelakangi terjadinya sengketa bisnis. Bagaimana cara penyelesaian sengketa bisnis.
Tidak sedikit cara penyelesaian sengketa bisnis dilakukan dengan litigasi, atau penyelesaian secara hukum melalui proses persidangan.
Hal itu, dimulai dengan diajukannya gugatan ke pengadilan lalu diakhiri dengan keputusan hakim. Lalu apakah ada cara lain selain cara litigasi. Cara penyelesaian sengketa bisnis bisa dilakukan dengan penyelesaian non litigasi.
Non Litigasi merupakan penyelesaian sengketa dengan cara-cara di luar pengadilan, serta menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, terdapat dua cara penyelesaian sengketa non litigasi, yaitu arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Simak penjelasan berikut ini.
Arbitrase
Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa secara sukarela di mana pihak-pihak yang bersengketa menyerahkan masalah mereka kepada pihak ketiga netral yang disebut arbiter, dan berjanji akan mematuhi putusan final dan mengikat yang dihasilkan.
Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase harus didahului dengan kesepakatan tertulis antara pihak-pihak yang bersengketa, baik sebelum sengketa terjadi atau setelahnya melalui akta kompromis yang disaksikan notaris.
Putusan arbitrase, yang harus diselesaikan dalam 30 hari setelah pemeriksaan sengketa, dapat dilaksanakan setelah didaftarkan di pengadilan negeri dan memiliki sifat final serta mengikat.
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa/alternative dispute resolution (ADR) juga menjadi opsi non-litigasi yang melibatkan metode seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, dan lain-lain.
- Konsultasi
Konsultasi adalah tindakan personal antara klien dengan konsultan atau pihak lain. Konsultan akan memberikan masukan kepada klien untuk memenuhi keperluan kliennya.
Peran konsultan dalam penyelesaian tidak bersifat dominan, tetapi hanya memberikan saran hukum seperti yang diminta oleh klien. Keputusan terkait penyelesaian sengketa tetap diambil sendiri oleh para pihak.
Kendati demikian, konsultan juga kerap diberi kesempatan untuk merumuskan penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa.
- Negosiasi
Negosiasi merupakan proses diskusi antara pihak-pihak yang bersengketa tanpa melibatkan pihak ketiga. Penyelesaian sengketa negosiasi juga merupakan penyelesaian secara damai melalui perundingan.
Dalam suatu negosiasi, para pihak akan melakukan penjajakan terkait hak dan kewajiban masing-masing dengan situasi yang saling menguntungkan, dengan melepaskan atau memberikan kelonggaran atas hak-hak tertentu dengan asas timbal balik.
Kesepakatan dari negosiasi kemudian dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing pihak yang bersengketa.
- Mediasi
Mediasi merupakan penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga atau mediator yang bisa diterima. Mediator harus netral dan tidak berat sebelah serta membantu pihak yang berselisih untuk meraih kesepakatan secara sukarela.
Dalam penyelesaian sengketa, mediator bertindak sebagai fasilitator, dimana mediator hanya membantu pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalah tetapi tidak untuk mengambil keputusan.
Mediator berkewajiban mempertemukan pihak yang bersengketa, menciptakan kondisi yang kondusif untuk mewujudkan kesepakatan pihak yang bersengketa dalam memperoleh hasil yang saling menguntungkan.
- Konsiliasi
Penyelesaian sengketa melalui konsiliasi dilakukan melalui individu, kelompok, atau badan (komisi konsiliasi) sebagai penengah yang disebut konsiliator. Konsiliator mempertemukan atau memberi fasilitas kepada pihak yang bersengketa agar menyelesaikan sengketa dengan damai.
Konsiliator berperan aktif dalam memberikan solusi terkait masalah sengketa. Konsiliator bersifat lebih formal dibandingkan dengan mediasi, serta memberikan pendapat-pendapat kepada pihak-pihak yang bersengketa, tetapi tidak mengikat.
Demikian penjelasan terkait cara penyelesaian sengketa bisnis non Litigasi. Setiap cara memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Konsultasikan berbagai masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui nomor WhasApp +6281568484819.