Dasar Hukum Hutan Adat: Perlindungan Warisan Budaya dan Kelestarian Alam

Dasar hukum hutan adat di Indonesia diatur dalam

Dasar Hukum Hutan Adat: Perlindungan Warisan Budaya dan Kelestarian Alam
Ilustrasi hutan adat (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Hutan adat adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan masyarakat adat di Indonesia. Hutan adat menjadi sumber daya alam serta nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat adat. Seperti apa dasar hukum adat di Indonesia.

Dasar hukum adat di Indonesia memiliki peran penting, terlebih hak masyarakat adat atas hutan kerap terancam oleh kepentingan pihak-pihak tertentu seperti perusahaan perkebunan, pertambangan, dan penebabng liar.

Adalah penting untuk memahami dasar hukum adat agar bisa melindungi hak-hak masyarakat adat dan kelestarian alam. Berikut ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang dasar hukum adat di Indonesia.

Pengertian Hutan Adat

Menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau UU Kehutanan jo. Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, dijelaskan jika hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Penetapan hutan adat dilakukan melalui permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh pemangku adat, yang kemudian divalidasi dan diverifikasi.

Hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan mempunyai fungsi ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat adat.

Hutan adat mempunyai hubungan erat dengan masyarakat hukum adat, dimana masyarakat adat mempunyai ketergantungan dan keterkaitan yang kuat terhadap hutan adat dalam aspek-aspek kehidupan mereka.

Dalam sistem pengelolaan hutan adat, diatur oleh hukum adat. Hutan adat diakui dan dilindungi oleh negara, sehingga hak-hak masyarakat adat atas hutan adat harus dihormati dan dilindungi.

Penetapan Hutan Adat

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kehutanan, dijelaskan jika hutan adat bisa berasal dari hutan negara atau bukan hutan negara yang memiliki fungsi pokok konservasi, lindung dan/atau produksi.

Untuk kriteria penetapan status hutan adat meliputi

  1. Berada di wilayah adat.
  2. Merupakan areal berhutan yang mempunyai batas jelas serta dikelola sesuai kearifan lokal masyarakat hutan adat.
  3. Berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara.
  4. Masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh masyarakat hukum adat untuk kebutuhan hidup sehari-hari

Perlindungan Hutan Adat

Perlindungan hutan adat diatur dalam Permen LHK Nomor 21 Tahun 2019, dimana pemangku hutan adat memiliki hak yaitu:

  1. Mendapatkan perlindungan dan gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan.
  2. Mengelola dan memanfaatkan hutan adat sesuai kearifan lokal.
  3. Memanfaatkan dan menggunakan pengetahuan tradisional dalam pemanfaatan sumber daya genetik yang ada di dalam hutan adat.
  4. Mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan terhadap kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan hutan adat.
  5. Memanfaatkan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan sesuai dengan fungsi hutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Memperoleh dokumen legalitas kayu.

Selain itu, pemangku hutan adat juga berkewajiban dalam mempertahankan fungsi hutan adat, menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari, memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan, dan pengamanan dan perlindungan terhadap hutan adat seperti perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan.

Apabila terdapat perusahaan yang dengan sewenang-wenang membabat hutan adat tanpa izin merupakan perbuatan ilegal.

Perusahaan tersebut juga bisa dikenai sanksi pidana atas perbuatan pembabatan hutan adat tanpa izin dengan sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta dena paling sedikit Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.

Sanksi tersebut bisa dikenakan jika perusahaan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan adat yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan melakukan penebangan dalam kawasan hutan secara tidak sah.