Masuk ke Pelanggaran Privasi, Apa Hukumnya Membuka HP Orang Lain?

Apa hukumnya membuka hp orang lain? Privasi merupakan hak fundamental yang diakui secara luas dalam berbagai hukum di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Masuk ke Pelanggaran Privasi, Apa Hukumnya Membuka HP Orang Lain?
Ilustrasi privacy (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Dewasa ini, smartphone sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan. Smartphone menyimpan beragam informasi pribadi serta aktivitas-aktivitas di media sosial. Lalu bagaimana jika ponsel pintar dibuka orang lain tanpa izin? Apa hukumnya membuka HP orang lain.

Dapat dikatakan hukumnya membuka HP orang lain termasuk dalam pelanggaran hukum. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang hukumnya membuka HP orang lain, terlebih tindakan tersebut juga bisa berdampak pada hubungan sosial dan kepercayaan dari orang lain.

Privasi merupakan hak fundamental yang diakui secara luas dalam berbagai hukum di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Salah satu bentuk pelanggaran privasi yang sering terjadi adalah membuka atau mengakses HP milik orang lain tanpa izin. Meskipun terkesan sepele, tindakan ini memiliki implikasi hukum yang serius.

Aspek Hukum Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin

Dalam konteks hukum di Indonesia, tindakan membuka HP orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Pasal 30 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dapat dikenai sanksi pidana.

Berikut adalah unsur-unsur pidana yang terkandung dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE:

  1. Unsur ‘Dengan Sengaja’: Menunjukkan bahwa pelaku sadar dan menghendaki untuk mengakses sistem elektronik milik orang lain. Artinya, pelaku tahu bahwa tindakan tersebut melanggar hukum tetapi tetap melakukannya.
  2. Unsur ‘Tanpa Hak’: Mengacu pada tidak adanya hak yang sah dari pelaku untuk mengakses sistem elektronik tersebut. Hak ini dapat berasal dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau dasar hukum lainnya.
  3. Unsur ‘Melawan Hukum’: Tindakan tersebut melanggar hukum, baik secara formil (bertentangan dengan undang-undang tertulis) maupun materiil (bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis atau norma sosial).
  4. Unsur ‘Mengakses’: Melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang bersangkutan, termasuk masuk secara virtual ke dalam sistem tersebut.

Sanksi Pidana

Berdasarkan UU ITE, sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku yang membuka HP orang lain tanpa izin bervariasi tergantung pada tindakan yang dilakukan:

  1. Akses Tanpa Izin: Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.
  2. Tujuan Mengambil Informasi/Dokumen Elektronik: Jika pelaku mengakses HP dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau dokumen elektronik, ancaman pidana bisa mencapai 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp700 juta.
  3. Akses dengan Merusak atau Menembus Sistem Pengamanan: Jika pelaku merusak, menerobos, atau menjebol sistem pengamanan, hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp800 juta.

Implikasi Pelanggaran Privasi Berdasarkan UU PDP

Selain UU ITE, pelanggaran privasi juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP memberikan sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum mengakses, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Sanksi yang diatur dalam UU PDP meliputi:

  1. mengumpulkan Data Pribadi Secara Ilegal: Pelaku bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
  2. Mengungkapkan Data Pribadi: Pelaku yang secara sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi milik orang lain bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
  3. Menggunakan Data Pribadi Tanpa Izin: Ancaman pidana bagi pelaku adalah 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Meskipun hukum memberikan perlindungan terhadap privasi, tidak semua kasus pelanggaran harus diselesaikan melalui jalur pidana. Hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) sebaiknya digunakan jika tidak ada penyelesaian lain yang lebih baik.

Oleh karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi opsi yang lebih bijak dalam kasus-kasus tertentu, terutama jika melibatkan hubungan pribadi yang dekat.

Namun, penting bagi semua pihak untuk menyadari bahwa membuka HP orang lain tanpa izin adalah pelanggaran serius yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berat. Selalu pastikan untuk menghormati privasi orang lain, sebagaimana Anda ingin privasi Anda dihormati.