Wujudkan Bisnis yang Lebih Baik, Pahami Apa Beda Legal Audit dan Legal Due Diligence
Apa beda legal audit dan legal due diligence?
Penasihathukum.com – Sebelum memutuskan untuk investasi dan menjalin kerja sama dengan suatu perusahaan, maka perlu pertimbangan dan kehati-hatian. Dalam dunia hukum dan bisnis pasti sudah tidak asing dengan istilah legal audit dan legal due diligence. Istilah ini memiliki kemiripan sehingga tak jarang menimbulkan kesalahpahaman. Apa beda legal audit dan legal due diligence?
Penting untuk memahami apa beda legal audit dan legal due diligence agar tidak menimbulkan salah arti, salah paham, yang bisa berpotensi menimbulkan akibat fatal pada keputusan bisnis.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa beda legal audit dan legal due diligence untuk menunjukkan seperti apa proses ini bisa membantu mewujudkan bisnis yang lebih baik.
Legal Audit
Legal audit atau audit hukum atau pemeriksaan hukum merupakan pemeriksaan terkait ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan oleh auditor, yang bertujuan untuk memastikan suatu perusahaan atau organisasi mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku, mengidentifikasi potensi risiko hukum, serta memastikan jika perusahaan sudah menerapkan praktik-praktik hukum yang benar dalam menjalankan bisnisnya.
Dengan legal audit, maka bisa mengetahui kualitas kepatuhan hukum yang dilaksanakan dan diterapkan pada sebuah perusahaan.
Audit hukum dilakukan oleh auditor hukum yang telah tersertifikasi serta memiliki objek yang luas seperti perorangan, perusahaan, aset, badan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lain-lain.
Tahapan-tahapan dalam legal audit yaitu:
- Menelaah dan mengidentifikasi tujuan penugasan audit hukum.
- Menyusun perencanaan legal audit.
- Melakukan konfirmasi perencanaan audit hukum terhadap objek atau pihak yang memiliki objek yang akan diaudit.
- Mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan pihak atau objek yang akan diaudit.
- Melakukan analisis terhadap data dan informasi pihak atau objek yang akan diaudit
- Menyusun laporan hasil audit hukum.
- Melaporkan hasil audit hukum kepada pemberi tugas.
Legal Due Diligence
Legal due diligence disebut juga dengan uji tuntas hukum, merupakan kegiatan pemeriksaan aspek hukum secara menyeluruh terhadap suatu transaksi bisnis atau perusahaan.
Legal due diligence bertujuan untuk mendapatkan informasi serta fakta yang menunjukkan kondisi perusahaan atau objek transaksi.
Legal due diligence bisa dilakukan oleh penyedia jasa hukum dan pelaksanaannya hanya bisa dilakukan pada perusahaan atau suatu badan.
Uji tuntas hukum juga bersifat bebas, sehingga pemberi jasa hukum bisa memberikan saran seluas-luasnya kepada pihak yang menggunakan jasanya.
Tahapan-tahapan dalam uji tuntas hukum yaitu
- Menelaah dan mengidentifikasi terhadap tujuan penugasan legal due diligence.
- Mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan pihak atau objek yang akan diuji.
- Menganalisa Data dan informasi pihak atau objek yang akan diuji tuntas.
- Menyusun laporan hasil uji tuntas.
- Menyampaikan laporan hasil uji tuntas kepada pemberi tugas.
Demikian penjelasan tentang legal audit dan due diligence. Meskipun berbeda keduanya sama-sama dilakukan oleh profesional hukum yang bertujuan memberikan informasi hukum.