Dasar Hukum Pro Kontra Pemberian Jenderal Kehormatan kepada Prabowo dari Presiden Jokowi
Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menciptakan polemik publik karena dipertanyakan keabsahannya secara hukum. Keduanya memiliki dasar hukum.

Penasihathukum.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemberian gelar tersebut menimbulkan kehebohan publik, bahkan tidak sedikit yang menilai tindakan tersebut adalah ilegal. Seperti apa dasar hukum pro kontra pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo tersebut.
Setiap pro dan kontra pasti memiliki alasan. Begitu juga dengan dasar hukum pro kontra pemberian pangkat jenderal Kehormatan kepada Prabowo. TNI menyebut pemberian pangkat tersebut telah sesuai prosedur, sedangkan ada juga yang menilai pemberian pangkat ini menyalahi aturan.
Dalam ulasan kali ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang dasar hukum pro kontra penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Prabowo.
Dasar Hukum Penganugerahan Jenderal Kehormatan
Dilansir dari CNN Indonesia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan jika penganugerahan pangkat tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ada. Di mana sebelumnya, Prabowo telah mendapatkan anugerah tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama pada tahun 2022 lalu.
Proses penganugerahaan tersebut dimulai dari pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.
Agus mengatakan, jika penganugerahan Bintang Yudha Dharma ini sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 yang menjelaskan jika anugerah tersebut hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI.
Kemudian, sebagai implikasi dari anugerah tersebut, maka penerimanya berhak mendapatkan penghormatan dan penghargaan dari negara sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009.
Dalam UU ini disebutkan jika penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup bisa mendapatkan penghormatan dan penghargaan yaitu pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala, dan hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
"Sesuai pasal 33 ayat 1 dan 3, UU Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," ungkapnya.
Dasar Hukum Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Ilegal
Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo menuai kritikan dari berbagai pihak bahkan ada yang menganggapnya ilegal. Dilansir dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan jika TNI tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran, sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ia memaparkan, bintang sebagai pangkat militer hanya berlaku untuk TNI aktif bukan untuk purnawirawan atau pensiunan.
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2009, tanda kehormatan bintang dibagi menjadi Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, dan Bintang Bhuwana Paksa.
Terkait kualifikasi penerima tanda kehormatan yaitu, kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa baik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012. Kemudian, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.
Dengan demikian, Halili mengatakan jika Prabowo tidak masuk dalam kualifikasi karena ia telah pensiun dari militer karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena masuk usia pensiun.
"Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran, kemudian dianugerahi gelar kehormatan," ujar Halili.
Seperti diketahui, Jokowi memberikan gelar kenaikan pangkat untuk Prabowo dari Letnan Jenderal TNI menjadi Jenderal Kehormatan TNI, yang diberikan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).