Tidak Melalui Proses Pengadilan, Begini Cara Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase
Penasihathukum.com – Terdapat banyak cara dalam menyelesaikan sengketa. Beberapa orang memilih peradilan hukum sebagai pilihan utama. Namun, ternyata ada alternatif lain yang bisa dipilih yaitu arbitrase. Apa itu arbitrase dan bagaimana penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Sebelum membahas tentang penyelesaian sengketa melalui arbitrase, perlu diketahui jika berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999, dijelaskan jika arbitrase merupakan cara untuk menyelesaikan sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan oleh perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Kelebihan Arbitrase
Dibandingkan peradilan umum, arbitrase memiliki beberapa kelebihan. Pertama adalah efisiensi, proses arbitrase terhitung lebih fleksibel dan lebih cepat jika dibandingkan dengan proses pengadilan.
Hal tersebut disebabkan, pihak-pihak yang bersengketa mempunyai kontrol yang lebih besar terkait jadwal serta prosedur penyelesaian sengketa.
Kedua, arbiter dipilih atas dasar keahlian dan pengalaman yang mereka miliki di bidang terkait sengketa. Hal tersebut akan memastikan penyelesaian sengketa diatasi oleh orang yang kompeten di bidangnya.
Ketiga, dengan arbitrase, kerahasiaan akan terjaga sehingga informasi-informasi sensitif tidak akan terungkap ke publik.
Keempat, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, sehingga bisa diajukan banding ke pengadilan.
Proses Arbitrase
Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase akan melewati beberapa tahapan yaitu
- Pengajuan: Pihak yang ingin mengajukan arbitrase (pemohon)harus mengajukan permohonan ke lembaga arbitrase yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
- Pembentukan Majelis Arbitrase: Selanjutnya, lembaga arbitrase akan menunjuk arbiter atau majelis arbiter untuk menyelesaikan sengketa.
- Sidang: Pihak-pihak terkait dan arbiter menghadiri sidang untuk menyampaikan bukti dan argumen.
- Pemeriksaan Bukti: Arbiter memeriksa bukti.
- Putusan: Arbiter menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Demikian penjelasan tentang penyelesaian sengketa tanpa melalui proses pengadilan. Langkah ini menjadi solusi tepat bagi yang ingin menyelesaikan sengketa dengan cepat, adil, dan profesional.
Konsultasikan berbagai masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui nomor WhasApp +6281568484819.