Hasil Pemeriksaan Korban Kekerasan, Kenali Apa yang Dimaksud dengan Visum

Apa yang dimaksud dengan visum? merupakan pemeriksaan medis oleh dokter forensik terhadap korban tindak kekerasan.

Hasil Pemeriksaan Korban Kekerasan, Kenali Apa yang Dimaksud dengan Visum
Ilustrasi visum (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Istilah visum kerap didengarkan dalam berita berkaitan dengan tindak kekerasan. Visum menjadi bukti terjadinya kekerasan terhadap korban akibat tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan visum?

Penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan visum, khususnya bagi korban kekerasan yang hendak melaporkan kepada penegak hukum untuk mendapatkan keadilan yang semestinya.

Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang dimaksud dengan visum, seperti apa pengertian, dan seperti apa prosedurnya. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Visum

Visum disebut juga dengan visum et repertum, merupakan pemeriksaan medis oleh dokter forensik terhadap korban tindak kekerasan.

Visum bertujuan untuk mendokumentasikan luka-luka dan cedera akibat kekerasan yang dialami korban. Hasilnya, kemudian dituangkan dalam laporan tertulis atau visum et repertum.

Visum bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan dan bermanfaat dalam membantu penyidik dalam mengungkapkan kasus serta menjerat pelaku.

Jenis-jenis Visum

Jenis-jenis visum dibedakan berdasarkan objek yang diperiksa yaitu:

  1.       Visum untuk orang hidup

Visum untuk orang hidup terdiri dari visum biasa, visum sementara dan visum lanjutan. Visum biasa dilakukan untuk koran yang tidak membutuhkan perawatan lebih lanjut.

Visum sementara dilakukan jika korban membutuhkan perawatan lebih lanjut karena diagnosis dan derajat lukanya belum bisa dibuat. Apabila sudah sembuh, maka visum lanjutan akan dilakukan.

Visum lanjutan, yaitu visum yang dilakukan jika korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut karena sembuh, pindah dirawat dokter, atau meninggal.

  1.       Visum Jenazah

Visum ini dilakukan terhadap orang yang telah meninggal, dimana penyidik akan mengajukan permintaan autopsi atau bedah mayat.

  1.       Visum TKP

Visum tempat kejadian perkara (TKP) adalah visum yang dilaksanakan usai dokter selesai memeriksa di TKP.

  1.       Visum Penggalian Jenazah

Visum ini dilakukan setelah dokter selesai melakukan penggalian jenazah.

  1.       Visum Psikiatri

Adalah visum terhadap terdakwa yang ketika diperiksa menunjukkan tanda-tanda penyakit jiwa.

  1.       Visum Barang Bukti

Visum ini merupakan visum terhadap barang bukti yang ditemukan dan berhubungan dengan tindak pidana seperti darah, mani, pisau, dan lain-lain.

Prosedur Visum

Dalam setiap jenis visum memiliki prosedur yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing. Namun, secara umum berikut ini prosedur visum:

Pertama, korban melaporkan tindakan kekerasan ke penegak hukum atau kepolisian. Dimana laporan ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk meminta visum dilakukan.

Kedua, penyidik meminta visum kepada dokter forensik di rumah sakit atau klinik yang ditunjuk. Dalam tahap ini penyidik akan membawa surat permintaan visum dan korban ke tempat pemeriksaan.

Ketiga, dokter forensik akan memeriksa fisik korban secara menyeluruh meliputi identitas, riwayat kesehatan, pemeriksaan luka-luka dan cedera, pemeriksaan penunjang seperti rontgen atau laboratorium.

Keempat, penyidik menerima hasil visum dari dokter forensik yang akan membantu dalam proses penyidikan.

Korban juga akan mendapatkan hasil visum sebagai bukti untuk mendukung perkara korban di pengadilan.