Sebabkan Kematian, Ini Ancaman Hukum Pelaku Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Kediri
Kabar duka datang dari institusi pendidikan di Kediri, di mana seorang santri meninggal dunia setelah dianiaya oleh empat seniornya di Pondok Pesantren. Pelaku penganiayaan, yang masih di bawah umur, Seperti apa ancaman hukuman pelaku?
Penasihathukum.com - Kabar duka datang dari institusi pendidikan. Seorang santri meninggal dunia usai dianiaya oleh empat seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kediri. Seperti apa ancaman hukum pelaku penganiayaan tersebut?
Diketahui pelaku penganiayaan santri terhadap korban bernama Bintang Balqis Maulana (14) ini merupakan seniornya yaitu, MN (18), MA (18), AF (16, dan AK (17). Ancaman hukum pelaku penganiayaan santri pondok pesantren di Kediri ini juga tidak main-main, terlebih dua di antaranya telah berusia dewasa.
Berikut ini, Penasihathukum.com membahas tentang ancaman hukum pelaku penganiayaan santri pondok pesantren di Kediri yang bisa menjerat mereka.
Pengacara asal Yogyakarta Adv Hamza Akhlis Mukhidin SSn SH MH memaparkan, para pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia terancam pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Mengingat para pelaku masih dibawah umur, hukuman penjara tetap berlaku dan hak hak mereka yang berhadapan dengan hukum wajib terpenuhi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya," ungkapnya, Kamis (29/2).
Hamza menegaskan, pelaku yang masih di bawa umur tetap bertanggung jawab atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Apabila dipidana penjara, maka pelaku akan menjalani hukuman di penjara khusus anak-anak.
"Tentunya atas perbuatan yang telah mereka lakukan, karena pelakunya masih di bawah umur, dipisahkan dari penjara orang dewasa, imbuhnya.
Selain itu, Hamza menambahkan jika kasus tersebut tak hanya menyeret pelaku saja tetapi juga pihak pengelola dan pengasuh pondok pesantren, serta harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas peristiwa yang terjadi.
Ia mengimbau kepada pihak, khususnya Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, khususnya Kediri, untuk memberikan perhatian khusus atas maraknya perundungan di lingkungan pendidikan.
Diperlukan kolaborasi dan sinergi dengan para pengelola pesantren untuk mengembangkan kehidupan pesantren yang aman, nyaman, dan ramah anak.
"Baik juga untuk pesantren membentuk lembaga bantuan hukum agar bisa memberikan edukasi hukum," pungkasnya.