Dihadirkan dalam Persidangan, Apakah Saksi Bisa Ditahan?
Apakah saksi bisa ditahan? seorang saksi bisa mendapatkan hukuman bila menolak menjadi saksi atas suatu perkara yang melibatkan dirinya dan apabila memberi pernyataan bohong atau keterangan palsu dalam kesaksiannya.
Penasihathukum.com – Dalam suatu proes peradilan, saksi menjadi bagian penting dalam suatu perkara di pengadilan. Mereka adalah orang yang menyaksikan, mendengar, atau bahkan mengalami secara langsung kejadian terkait suatu perkara. Apakah saksi bisa ditahan?
Penting untuk mengetahui apakah saksi bisa ditahan, terlebih kehadiran saksi dalam suatu proses peradilan adalah untuk membantu hakim dalam memberikan putusan yang adil, tidak semua orang mau menjadi saksi bahkan ada yang tidak menghendaki untuk hadir di persidangan.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apakah saksi bisa ditahan? Apa saja yang bisa membuat seorang saksi dijatuhi hukuman pidana. Simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Saksi
Dalam KUHAP, dijelaskan jika saksi merupakan orang yang bisa memberikan keterangan demi penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana. Seseorang menjadi saksi karena ia mendengar, melihat, hingga mengalami secara langsung kejadian terkait suatu kasus.
Saksi bertugas memberikan keterangan terkait informasi yang didapatkan dari seseorang atau lebih mengenai suatu tindak pidana yang diketahuinya.
Keterangan dari saksi bisa menjadi alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Pasal ini menyebutkan jika alat bukti yang sah adalah keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, serta keterangan saksi.
Apakah Saksi Bisa Dihukum?
Tidak dapat dipungkiri, banyak orang enggan menjadi saksi, karena mereka berpikir menjadi saksi adalah hal yang menakutkan dan berpotensi mendapatkan hukuman.
Saksi tidak akan dikenai hukuman pidana asal menjalani prosedur hukum secara kooperatif. Kehadiran saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap suatu kasus sejelas mungkin agar tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai.
Dalam pelaksanaanya, saksi menyampaikan keterangan atau pernyataan dan disumpah sesuai dengan agama masing-masing. Kendati demikian, tidak sedikit saksi yang memberikan keterangan palsu serta berbohong meskipun disumpah.
Oleh sebab itu, dalam Pasal 242 KUHP diatur pemidanaan bagi saksi yang berbohong dengan sengaja dan menjadikannya berpotensi mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Apabila pernyataan bohong dari saksi tersebut merugikan terdakwa atau tersangka, maka jika ia bersalah maka bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dengan demikian, dapat disimpulkan jika seorang saksi bisa mendapatkan hukuman bila menolak menjadi saksi atas suatu perkara yang melibatkan dirinya dan apabila memberi pernyataan bohong atau keterangan palsu dalam kesaksiannya.