Disebut Juga dengan Pinjam Nama, Apakah Nominee Dilarang?

Apakah nominee dilarang? Praktik penggunaan nominee atau pinjam nama dalam kepemilikan saham perusahaan di Indonesia adalah ilegal.

Disebut Juga dengan Pinjam Nama, Apakah Nominee Dilarang?
Ilustrasi pebisnis (Sumber: Freepik.com - katemangostar)

Penasihathukum.com – Praktik nominee sering juga disebut dengan praktik “pinjam nama”, dimana seseorang atau nominee meminjamkan namanya untuk orang lain (beneficiary) dalam kepemilikan suatu aset. Apakah nominee dilarang?

Penting untuk mengetahui apakah nominee dilarang di Indonesia, sebelum mengambil keputusan yang tepat terkait praktik suatu bisnis.

Oleh karena itu, dalam ulasan kali ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang apakah nominee dilarang? Dan seperti apa peraturannya di Indonesia.

Pengertian Pinjam Nama atau Nominee

Nominee, atau sering disebut dengan "pinjam nama," adalah orang yang secara formal terdaftar sebagai pemilik saham suatu perusahaan, tetapi sebenarnya mewakili kepentingan orang lain yang dikenal sebagai beneficiary.

Nominee adalah individu yang setuju untuk namanya digunakan sebagai pemegang saham suatu perusahaan atas nama orang lain.

Dalam perjanjian nominee, nominee bertindak sesuai dengan instruksi dari beneficiary dan mewakili kepentingan beneficiary dalam semua tindakan yang berhubungan dengan kepemilikan saham.

Apakah Praktik Nominee Dilarang?

Praktik nominee dilarang di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007), penggunaan nama orang lain sebagai pemegang saham dalam sebuah perusahaan adalah ilegal.

Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 25/2007 menyatakan:

  1. Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas adalah untuk dan atas nama orang lain.
  2. Jika penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan semacam itu, perjanjian dan/atau pernyataan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Tujuan dari larangan ini adalah untuk memastikan bahwa kepemilikan saham yang terdaftar mencerminkan pemilik sebenarnya dari saham tersebut. Hal ini mencegah terjadinya situasi di mana secara formal saham dimiliki oleh satu orang, tetapi secara substansial dimiliki oleh orang lain.

Implikasi Hukum dan Pajak

Jika seseorang bertindak sebagai nominee, meskipun ada dokumen pendukung yang menunjukkan seolah-olah mereka adalah pemilik sah, yang diakui secara hukum adalah individu yang namanya terdaftar dalam akta perusahaan.

Nominee yang berperan sebagai direksi fiktif bisa memperoleh penghasilan ganda dari jabatannya sebagai nominee dan juga dari jabatan aslinya. Ini berarti mereka akan dikenakan pajak penghasilan atas kedua sumber penghasilan tersebut.

Dalam konteks penghindaran pajak (tax avoidance), nominee harus menyertakan surat pernyataan yang memperjelas status mereka sebagai nominee.

Hal ini penting agar pada saat pelaporan dan pembayaran pajak, mereka tidak dianggap sebagai pihak yang terlibat dalam penghindaran pajak dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Praktik penggunaan nominee atau pinjam nama dalam kepemilikan saham perusahaan di Indonesia adalah ilegal. Hukum Indonesia mengharuskan kepemilikan saham yang terdaftar mencerminkan pemilik sebenarnya. Selain itu, nominee harus waspada terhadap implikasi pajak dan hukum dari peran mereka.

Dengan pemahaman ini, penting bagi para pelaku bisnis untuk memastikan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menghindari masalah hukum dan perpajakan di kemudian hari.