Menjadi Hak Narapidana, Ini Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba

Syarat pembebabasan bersyarat kasus narkoba. Bagi napi kasus narkoba dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Menjadi Hak Narapidana, Ini Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba
Ilustrasi narapidana (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Barangkali menjadi suatu pertanyaan terkait nasib narapidana (napi) kasus narkoba usai menjalani masa hukumannya, apakah mereka juga bisa mendapatkan pembebasan bersyarat? Tentu saja, pembebasyara bersyarat adalah hak napi yang telah memenuhi syarat. Apa syarat pembebasan bersyarat kasus narkoba?

Sebelum memahami apa saja syarat pembebasan bersyarat kasus narkoba, perlu diketahui jika pembebasan bersyarat merupakan kesempatan kedua bagi napi untuk kembali ke masyarakat dan bisa hidup bebas dari penjara.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang syarat pembebasan bersyarat kasus narkoba. Pahami dengan baik karena bagi napi kasus narkoba, syarat-syarat tertentu lebih ketat dibandingkan napi kasus lain.

Pembebasan bersyarat adalah salah satu hak yang bisa diajukan oleh napi, termasuk napi kasus narkoba. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi, terutama bagi napi yang dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun. Berikut adalah penjelasan mengenai syarat-syarat tersebut:

Syarat Umum Pembebasan Bersyarat

Secara umum, syarat pembebasan bersyarat untuk kasus narkoba sama dengan syarat untuk kasus lainnya. Namun, bagi napi kasus narkoba dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Napi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana yang dilakukannya.
  2. Napi harus telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang harus dijalani.

Asimilasi adalah proses pembinaan napi dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat. Untuk napi kasus narkoba dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, syarat asimilasinya adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam 9 bulan terakhir.

Kemudian napi harus aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan harus telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, dengan ketentuan bahwa 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan.

Dokumen Tambahan untuk Pengajuan Pembebasan Bersyarat

Untuk mengajukan pembebasan bersyarat, napi kasus narkoba perlu melampirkan beberapa dokumen tambahan sebagai bukti bahwa syarat-syarat di atas telah dipenuhi. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  1. Surat keterangan bersedia bekerja sama dari instansi penegak hukum.
  2. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
  3. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
  4. Laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas.
  5. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat.
  6. Salinan register F dari Kepala Lapas.
  7. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
  8. Surat pernyataan dari napi yang menyatakan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
  9. Surat jaminan dari keluarga/wali yang diketahui oleh lurah atau kepala desa yang menyatakan bahwa napi tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum lagi, serta akan membantu membimbing dan mengawasi napi selama program pembebasan bersyarat.

Syarat Tambahan untuk Warga Negara Asing

Bagi warga negara asing yang menjalani hukuman penjara minimal 5 tahun karena tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Surat jaminan dari kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga/pihak yang bertanggung jawab yang menyatakan bahwa napi tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Surat keterangan dari imigrasi yang menyatakan bahwa napi dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
  3. Surat keterangan dari Sekretariat National Central Bureau-Interpol Indonesia yang menyatakan bahwa napi tidak termasuk dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Dengan memenuhi semua syarat dan dokumen tersebut, napi kasus narkoba bisa mengajukan permohonan pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.