Pengertian dan Syarat Menjadi Advokat yang Wajib Diketahui
Syarat menjadi advokat antara lain sarjana hukum dengan batas usia minimal 25 tahun. Selain itu, telah menjalani magang paling sedikit 2 tahun.
Oleh: Hamza Akhlis Mukhidin
Syarat menjadi advokat penting untuk diketahui jika profesi tersebut adalah impian Anda. Banyak orang tertarik untuk berkarir sebagai advokat setelah lulus dari perguruan tinggi.
Namun, sebelumnya Anda sebaiknya mengetahui pengertiannya agar mempermudah ketika terjun di dunia tersebut. Selain itu, persiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sehingga Anda akan lolos seleksi.
Profesi yang satu ini sangat terhormat dan mulia dalam hukum sehingga sering disebut officium nobile. Hal ini dikarenakan termasuk salah satu pilar untuk menegakkan supremasi hukum dan HAM.
Pengertian Advokat Berdasarkan Pendapat Para Ahli
Banyak para ahli yang telah mengungkapkan tentang pengertian dari advokat. Berikut ini akan disajikan beberapa pengertian yang akan memperdalam pemahaman Anda.
- Kamus Hukum
Seorang pembela atau ahli hukum yang bertugas mengajukan sekaligus membela perkara. Hal ini berlaku baik di luar maupun selama sidang pengadilan berlangsung.
- Black’s Law Dictionary
Seseorang yang berperan mempertahankan, membantu dan membela orang lain. Selain itu, mampu memberi nasehat hukum serta melakukan pembelaan untuk kepentingan orang lain ketika sidang di pengadilan.
- UU Advokat Indonesia
Pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa orang yang menggeluti profesi ini harus bisa memberi jasa hukum. Hal tersebut Anda lakukan di dalam maupun luar pengadilan dan harus memenuhi syarat menjadi advokat.
- Kamus Umum Bahasa Indonesia
Pengertian menurut kamus umum bahasa Indonesia yaitu seorang ahli hukum atau pengacara yang memiliki wewenang sebagai penasehat. Nantinya di pengadilan akan menjadi pembela perkara.
- Luhut M. P.
Kata advocaat berasal dari bahasa Belanda, artinya orang yang sudah diangkat secara resmi untuk menjalankan profesinya. Profesi tersebut akan Anda dapatkan usai menyandang gelar Mr.
Sedangkan, menurut bahasa latin kata advocates mengandung makna ahli hukum yang memberi bantuan atau pertolongan kepada orang lain. Bantuan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum.
Intip Syarat Menjadi Advokat Terbaik
Syarat utama untuk menjadi advokat adalah warga negara yang tinggal di Indonesia. Anda juga tidak bekerja sebagai pejabat negara maupun pegawai negeri. Adapun usia minimalnya harus 25 tahun.
Anda merupakan lulusan perguruan tinggi dan memiliki gelar sarjana hukum (SH). Lulusan selain bergelar SH tidak bisa berkarir di bidang tersebut. Anda harus berniat untuk membela hak-hak orang yang mencari keadilan.
Tujuannya agar merealisasikan adagium officium nobile yang disampaikan oleh senior-senior pada profesi ini. Syarat menjadi advokat selanjutnya adalah mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat).
PKPA biasanya diselenggarakan oleh organisasi seperti PERADI setiap tahun. Tujuannya untuk menyeleksi calon advokat. Selama mengikuti PKPA Anda dapat mengembangkan pengetahuan secara teoritis sekaligus mengenal profesi tersebut lebih dalam.
Materinya adalah tentang organisasi dan etika profesi serta materi pendukung lainnya. Pematerinya adalah para praktisi maupun akademisi yang berpengalaman dalam dunia hukum
Syarat menjadi advokat harus mengikuti ujian profesi atau UPA. Peserta dari ujian ini adalah Anda yang telah lulus ketika mengikuti PKPA. Di sini akan menguji pemahaman Anda tentang hukum.
Contohnya hukum perdata, hukum pidana, etika profesi dan berbagai materi dasar hukum lainnya. Selain itu, Anda wajib mengikuti magang di firma hukum selama 2 tahun.
Hal ini bertujuan untuk memperkaya pengalaman, mempraktekkan semua teori dan lain sebagainya. Apabila semua syarat tersebut telah terpenuhi, maka Anda akan diangkat menjadi advokat kemudian mengucapkan sumpah.
Berdasarkan pengertian dari berbagai ahli di atas akan mempermudah Anda memahami apa itu advokat. Selain itu, jika Anda berminat mendalami profesi ini maka wajib mengetahui semua syarat menjadi advokat.