Membela Klien terkait Sengketa Pajak: Kenali Apa itu Pengacara Pajak (Tax Lawyer)?
Apa itu pengacara pajak? yaitu

Penasihathukum.com – Pengacara pajak atau tax lawyer menjadi sebuah profesi di bidang hukum, di mana seorang pengacara bertugas untuk membela klien dalam hal terkait dengan sengketa pajak. Apa itu pengacara pajak?
Pajak merupakan regulasi kompleks dan dinamis, tak jarang seseorang atau perusahaan berhadapan pada situasi yang menyulitkan dan terjerat sengketa pajak. Oleh karena itu perlu untuk mengenal apa itu pengacara pajak, agar mampu mengambil langkah ketika berhadapan dengan situasi tersebut.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengupas tentang apa itu pengacara pajak, peran pengacara pajak dan lain-lain. Simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Pengacara Pajak
Pengacara pajak, juga dikenal sebagai kuasa hukum pajak, adalah profesional yang memberikan layanan hukum khusus di bidang perpajakan.
Tugas utama pengacara pajak adalah mendampingi, mewakili, dan membela klien yang terlibat dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak.
Mereka berperan penting dalam memastikan hak-hak klien terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pengacara pajak:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Pengacara pajak harus merupakan WNI.
- Pengetahuan dan Keahlian dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Persyaratan Tambahan: Pengacara pajak juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Namun, persyaratan ini tidak berlaku bagi pengacara yang mendampingi pemohon dari keluarga sedarah/semenda hingga derajat kedua, pegawai, atau pengampu.
Dalam melaksanakan tugasnya, pengacara pajak harus mengacu pada beberapa undang-undang dan peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
Tugas Utama Pengacara Pajak
Tugas pengacara pajak meliputi berbagai aktivitas yang bertujuan untuk membela dan memperjuangkan hak-hak klien di Pengadilan Pajak.
Pengacara pajak harus memastikan bahwa semua hak klien mereka diakui dan dihormati selama proses hukum, melakukan wawancara mendalam dengan klien untuk memahami kasus secara menyeluruh, membawa klien untuk hadir di Pengadilan Pajak sesuai dengan kebutuhan kasus.
Kemudian pengacara pajak juga bertindak sebagai pendamping dan wakil klien selama persidangan, bertanya kepada saksi di persidangan untuk memperkuat posisi klien.
Selain menangani sengketa pajak, pengacara pajak juga memberikan layanan review atas kewajiban pajak yang harus ditunaikan oleh klien. Mereka memastikan bahwa jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, membantu klien dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar.
Dengan peran penting yang mereka mainkan, pengacara pajak membantu memastikan bahwa proses hukum perpajakan berjalan sesuai aturan dan klien mendapatkan pendampingan hukum yang profesional dan berpengalaman.