Hati-hati Bisa Ditindak Pidana, Menyembunyikan Tersangka Kena Pasal Berapa?
Menyembunyikan tersangka kena pasal berapa? Masyarakat tidak boleh menyembunyikan tersangka dan bisa diancam pidana jika melakukannya.

Penasihathukum.com – Membantu menyembunyikan pelaku kejahatan adalah hal yang tidak boleh dilakukan karena bisa menyulitkan penegak hukum untuk memastikan tegaknya keadilan dan menghindarkan masyarakat dari bahaya. Apabila masyarakat membantu menyembunyikan pelaku suatu kejahatan maka bisa ditindak pidana. Menyembunyikan tersangka kena pasal berapa?
Artikel ini akan membahas pertanyaan terkait menyembunyikan tersangka kena pasal berapa. Terdapat pasal-pasal yang harus diketahui oleh masyarakat agar terhindar dari jerat hukum yang bisa dihindari.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui menyembunyikan tersangka kena pasal berapa, karena dengan demikian masyarakat akan memahami konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan. Simak pemaparan berikut ini.
Pasal Menyembunyikan Tersangka
Setiap orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan bisa dipidana sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 221 KUHP memuat sanksi atau hukuman yang bisa dikenakan kepada seseorang yang menyembunyikan pelaku atau menghilangkan bukti-bukti kejahatan.
Orang tersebut bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau denda maksimal Rp4.500.
Kendati demikian, hukuman tersebut bisa dikurangi sepertiga jika dilakukan oleh keluarga dekat, seperti orang tua, anak, suami, atau istri.
Kenapa Tidak Boleh Menyembunyikan Tersangka
Selain ancaman pidana, menyembunyikan tersangka juga membahayakan diri dan orang lain dengan alasan:
Dengan melindungi tersangka, berarti telah membantu mereka lepas tanggung jawab dan berpotensi melakukan kejahatan kembali.
Menyembunyikan tersangka juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Tindakan ini bisa menghambat proses penyidikan dan penangkapan tersangka, dan memperlambat proses peradilan dan keadilan.
Dengan demikian, penting untuk bekerja sama dengan penegak hukum serta melaporkan keberadaan tersangka kepada pihak berwenang.